10 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus Hingga Desember 2021

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:42 WIB
 Ilustrasi STNK/ADE BAYU INDRA/PR
Ilustrasi STNK/ADE BAYU INDRA/PR

Baca Juga: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Melalui ssstik.io

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.

Program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Penceramah Yahya Waloni Terancam 6 Tahun Penjara, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Jawa Tengah

Program yang ada di Jawa Tengah ini memberikan keringanan pada masyarakat soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut akan berlangsung hingga 6 September 2021 nanti.

Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Baca Juga: Jadi Trending di Google Karena Diam-diam Gugat Cerai Suami, Berikut Profil Presenter Cantik Dita Fakhrana

Kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini akan berlangsung sampai Desember 2021.

Kepulauan Riau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X