"Dalam pemeriksaan tadi di KPK dan di Polda Jawa Timur diketahui uang itu berasal dari mana, ternyata uang itu kan berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang," tambah Alex.
Adapun sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Netizen Komentar Mengapa Putri Anne Suka Menjauh Saat Difoto dengan Arya Saloka, Berikut Jawaban Menohoknya
Aturan Baru Naik Kereta Api, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama
Ada Sebuah Rahasia Yang Sedang Dipendam Lesti Kejora, Berikut Penjelasan Pakar Mikro Ekspresi Popy Amalya
Kasi Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan Diamankan Kejati Jateng, Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar
Sinopsis Film Old Boy, Tayang di Bioskop Trans TV Selasa 31 Agustus 2021
Keluarga Rizky Billar Ingin Lesti Cepat Punya Momongan, Rizky Billar : Saya Serahkan Pada Istri dan Tuhan