KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil mengamankan Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46) warga Bumiayu, Jawa Tengah.
Nasir diamankan di Tegal sekitar jam 18.30 WIB , Senin 30 Agustus 2021 Setelah tiga kali yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Kereta Api, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama
"Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan, Selasa 31 Agutus 2021.
Menurutnya, Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai RP. 2,2 miliar di PT BBK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.
"Sementara kerugian Negara yang dihitung secara acak mencapai Rp. 2,2 miliar.Kami masih mengajukan permintaan penghitungan kerugian Negara ke BPKP. Adapun peran yang bersangkutan yakni, setoran deposito dan kredit yang diterima tidak disetorkan ke kas," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Surat Al-Baqoroh, Pengusir Gangguan Setan Dari Rumah
Sinopsis Jeritan Malam, Akan Tayang di ANTV Selasa 31 Agustus 2021
Jadwal ANTV Selasa 31 Agustus 2021, Saksikan Sinema Spesial Jeritan Malam
UPDATE Kode Redeem FF Terbaru Selasa 31 Agustus 2021, Buruan Klaim!
Lili Pintauli Hanya Dipotong Gaji, MAKI : Semestinya Sanksinya Permintaan Pengunduran Diri Atau Pemecatan
KPK Ungkap Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Jadi Kades Upetinya Rp20 Juta hingga Sewa Tanah Desa
Jengah Dicap Perusak Rumah Tangga Lawan Mainnya, Amanda Manopo Tak Akan Lagi Terima Job dengan Arya Saloka
Ada Lagi! Kode Redeem FF Terbaru Selasa 31 Agustus 2021, Dapatkan M1014 Cataclysm, Elite Pass, dan 499 Diamond
Netizen Komentar Mengapa Putri Anne Suka Menjauh Saat Difoto dengan Arya Saloka, Berikut Jawaban Menohoknya
Aturan Baru Naik Kereta Api, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama