Tersangka Bom Bali Hambali dan Dua Tersangka Disiksa Oleh CIA di Penjara Rahasia

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:29 WIB
Tersangka Bom Bali Hambali dan Dua Tersangka Disiksa Oleh CIA di Penjara Rahasia./ilustrasi/pixabay/
Tersangka Bom Bali Hambali dan Dua Tersangka Disiksa Oleh CIA di Penjara Rahasia./ilustrasi/pixabay/

KONTENJATENG.COM-Tersangka aktor bom Bali pada tahun 2002, Ecep Nurjaman alias Hambali, seharusnya menjalani sidang di Amerika Serikat pada Senin, 30 Agustus 2021.

Direncanakan pada bulan Februari akan gelar sidang terhadap ketiganya, namun harus ditunda akibat kondisi pandemi Covid-19.

Namun, sidang terhadap Hambali dan 2 tersangka lainnya terpaksa ditunda lantaran kendala penerjemah di Pengadilan Guantanamo.

Baca Juga: Sebanyak 7.066 Atlet Akan Berkompetisi di 37 Cabang Olahraga dalam PON XX Papua

Sidang tanpa dakwaan resmi ini merupakan Pertama kalinya Hambali dan 2 tersangka lain disidang setelah dipenjara selama 18 tahun. Dikutip kontenjateng.com dari pikiran-rakyat.com pada 30 Agustus 2021,

aksa menuding Hambali dan 2 tersangka lain bertanggung jawab atas pembunuhan, konspirasi, dan terorisme pada kasus bom Bali tahun 2002 dan bom di Hotel JW Marriott pada tahun 2003.

Dalam laporan tersebut, dikabarkan pula Hambali sempat ditahan di penjara rahasia milik badan intelijen Amerika Serikat CIA setelah tertangkap di Thailand pada tahun 2003.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Ingin Perkenalkan Kekasihnya Kepada Krisdayanti dan Raul Emos

Di sana, Hambali dan 2 tersangka lain dikabarkan mengalami penyiksaan seperti tidak boleh tidur, pemukulan, dan teknik penyiksaan lainnya.

Teknik itu digunakan petugas untuk menggali informasi dari ketiga tersangka. Kini, teknik tersebut sudah terlarang untuk digunakan.

Penyelidik yang bertugas saat itu bahkan sempat mengintimidasi bahwa Hambali tidak akan pernah dibiarkan pergi ke pengadilan.

Baca Juga: Disperkim Sebut Pemenuhan RTH Baru 15 Persen, Pemkot Semarang Akan Bangun Beberapa Taman Kota

"Kami tak akan pernah membiarkan dunia tahu apa yang telah saya lakukan kepada kamu," sebutnya.

Hambali dan 2 tersangka lain baru dipindahkan ke sel tahanan Guantanamo, Kuba, pada tahun 2006.

Serangan bom Bali pada tahun 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club menewaskan 202 orang dengan 88 di antaranya merupakan warga negara Australia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X