KONTENJATENG.COM-Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang menyebut, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di kota ini baru 15 persen, Pemkot Semarang berencana akan membangun beberapa taman kota.
Kepala Bidang Disperkim, Murni Ediati mengatakan, Sesuai undang-undang (UU) agraria yang baru lahan RTH harus 30 persen dari total luas lahan kota, dengan rincian sebesar 20 persen pemenuhan dilakukan oleh Pemerintah Kota, sementara 10 persen diberikan untuk masyarakat.
Lanjut Pipie, sapaan akrab Murni, dahulu lahan pertanian dan hutan didefinisikan sebagai RTH, sekarang dirubah dan sudah tidak termasuk RTH.
Baca Juga: Anak Pertama Ahok Dipolisikan Selebgram, Diduga Lakukan Penganiayaan
Sehingga luasannya tentu berkurang, karena sawah dan hutan sudah tidak dihitung.
"Karena klasifikasi RTH di undang-undang agraria yang baru tersebut berubah, maka kategori lahan yang sebelumnya termasuk RTH sekarang tidak dihitung lagi sebagai RTH,"terangnya.Dikutip kontenjateng.com dari suaramerdeka.com, Selasa (31/8/2021).
Menurut Pipie, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok.
Baca Juga: Guna Memutus Mata Rantai Covid-19, KNPI Kota Semarang Ajarkan Anak-anak Soal Prokes
Di mana penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Adanya beberapa area yang sebelumnya termasuk kategori sebagai ruang terbuka hijau (RTH), yang saat ini diubah misalnya berupa sawah dan hutan yang tidak lagi dihitung sebagai ruang terbuka hijau membuat luasan RTH di Kota Semarang menjadi berkurang.
Padahal, sesuai Pasal 29 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan sebesar 30 persen dari total luas lahan kota.
Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Selasa 31 Agustus 2021
Untuk pemenuhan luasan RTH saat ini, Pemkot Semarang, berencana akan membangun beberapa taman kota.
Yaitu Taman Museum Kota Lama/Taman Bubakan dan Taman MT Haryono.***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di suaramerdeka.com dengan judul "Pemenuhan Ruang Terbuka Kota Semarang Hijau baru 15 Persen, Sementara Menurut UU Agraria Harus 30 Persen"
Artikel Terkait
KPK Menahan Bupati Porbolinggo Terkait Jual Beli Jabatan
Anak Yatim Korban Covid 19 Dapat Bantuan dari Balai Besar Kartini Temanggung
Guna Memutus Mata Rantai Covid-19, KNPI Kota Semarang Ajarkan Anak-anak Soal Prokes
5 keutamaan Surat Al Baqarah, Ayat Kursi Sebagai Kunci Surga
Pendapat Ulama Tentang Benteng Dzulqarnain Tempat Mengurung Ya'juj Ma'juj
Anak Pertama Ahok Dipolisikan Selebgram, Diduga Lakukan Penganiayaan