KONTENJATENG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahap 1 dan 2 telah diumumkan.
BSU yang telah dicairkan ini, bernilai Rp 1 Juta yang akan dibagikan secara bertahap selama dua bulan.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pojokmalioboro.com dengan judul "Cek! Apakah Anda Termasuk dalam Penerima BSU Pekerja 2021"
Berikut cara mengecek, seperti yang telah dirangkum dari akun Instagram resmi @kemnaker.
1. Masuk ke laman web https://bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun (apabila belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran. Dengan melengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan.
3. Masuk, Login ke dalam akun
4. Lengkapi profil (lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan dan tipe lokasi).
Baca Juga: Wakil Rakyat Termuda Ini Memberi Solusi Agar UMKM Tak Menjerit Akibat Pandemi Covid-19
Berikut ini, notifikasi unik yang akan menandakan Anda Terdaftar dalam penerima BSU atau tidak:
1. Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tulisan “hai (nama Anda), Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, Tahap 1/2. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya”.
2. Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tulisan “hai (nama Anda), Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1/2. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan”.
Baca Juga: Anies Minta Pendukung Persija Taati Aturan, Tonton Pertandingan dari Rumah Masing-masing
Artikel Terkait
Kisah Bayi dari Nabi Sulaiman As yang Lahir Separuh Badan
Update! Kode Redeem FF Free Fire Minggu 5 September 2021, Dapatkan Diamond Royale hingga Emote Raja
Daftar Ponsel Android dan Iphone yang Tidak Bisa Menggunakan Aplikasi WhatsApp Per 1 November 2021
Anies Minta Pendukung Persija Taati Aturan, Tonton Pertandingan dari Rumah Masing-masing
Viral Ojol Ditipu Seorang Oknum Berikan Order Fiktif, Total Pesanan Seharga Rp 957 Ribu
Wakil Rakyat Termuda Ini Memberi Solusi Agar UMKM Tak Menjerit Akibat Pandemi Covid-19