Hebat ! Aplikasi SIGNAL Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Perlu Bawa KTP, STNK atau BPKB Asli

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 22:54 WIB
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

KONTENJATENG.COM - Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru saja dirilis oleh Korlantas Polri membuat proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Kini proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?

Baca Juga: 5 Ikan Tawar yang Dipercaya Bawa Hoki, Ada Jenis Ikan yang Bawa Keberuntungan Semua Anggota Keluarga

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Daerah yang terhubung yaitu: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL"

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya

4.Masukkan foto KTP

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X