KONTENJATENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memperluas pemberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan, menjadi 51 titik mulai tanggal 10-12 September 2021.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menekan mobilitas warga saat pembatasan kegiatan masyarakat.
Selain itu juga guna mendukung PPKM di wilayah Level 3 seiring kebijakan pemerintah memperpanjang masa PPKM, di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang.
Aturan ganji genap itu di 51 titik penyekatan, diantaranya tersebar di 8 titik gerbang tol dan 43 titik di jalur arteri, yang tersebar di 15 Polres di wilayah hukum Polda Jabar.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Malaikat, Begini Ternyata Sosok Saudara Kandung Mayangsari yang Jarang Terekspos
Kemudian, khusus di kota Bandung, penyekatan ganjil genap diberlakukan di 5 gerbang tol. Yakni tol Pasteur, Kopo, Muhammad Toha, Buah Batu, dan Pasir Koja.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "
Polda Jabar Perluas Kebijakan Ganjil Genap Jadi 51 Titik, Berikut Sebaran Lokasinya"
Pada penyekatan ini, petugas menyasar kendaraan dengan plat nomor di luar Jawa Barat. Seperti Jakarta, dan sekitarnya. Untuk itu, bagi kendaraan yang melintas, yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap maka akan diputar balik arah kembali masuk ke dalam tol.
Baca Juga: Aneh dan Jarang Terjadi di Bali Ribuan Burung Pipit Berjatuhan Dekat Kuburan, Fenomena Apakah Itu?
Terkait hal itu, Kombes Pol Erdi Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, di Polda Jabar pemberlakuan dilakukan oleh 15 Polres.
“Ada 15 Polres, dimana itu ada 51 lokasi ya 43 arteri kemudian 8 gerbang tol,” kata Erdi.
Untuk Kawasan wilayah Polda Jabar, lokasi gerbang tol yang masuk dalam penyekatan ganjil genap yakni gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buah Batu.
Sedangkan untuk wilayah Polresta Bandung, Erdi mengatakan mencakup lokasi gerbang tol Cileunyi. Untuk Polres Cimahi yakni di Padalarang, dan Polres Bogor di Ciawi.
“Jadi jumlahnya semua khususnya di gerbang tol itu ada 8,” kata Erdi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Artikel Terkait
Kalah Mewah, Risma Temukan Penerima Bansos yang Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinasnya
Kurang Relevan dengan Sistem Kerja Digital, Sri Mulyani Larang Kemenkeu Belanja Mesin Fotocopy
Jangan Langsung Dipijit, Mursyid Bustami : Pertolongan Pertama pada Stroke adalah dengan metode FAST
Cek Syarat Penerima Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung, Besarannya Rp1,2 Juta Lumayan Buat Tambah Modal
Saat Seleksi Kompetensi Peserta PPPK Guru Wajib Kenakan Pakaian dan Bawa Dokumen Berikut Ini