Anda Sineas Muda? Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 19:29 WIB
Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini
Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini

9. Wajib melengkapi persyaratan administrasi dokumen sesuai format yang telah ditentukan

10. Rumah Produksi yang terpilih sebagai penerima bantuan direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan keuangan untuk memastikan berkas pertanggungjawaban administrasi dan keuangan lengkap dan sesuai dengan aturan yang ada dalam Pemerintahan

11. Rumah Produksi sebagai pendaftar maupun penerima bantuan tidak dipungut biaya dalam keseluruhan proses ini mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Bali Membuka Pendaftaran Online Vaksinasi Corona COVID-19 Dengan Aplikasi SpeedID

PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN

Wajib melampirkan dokumen berikut :

1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham Badan Usaha Rumah Produksi yang minimal sudah berdiri sebelum tanggal 1 Januari 2020

2. Akta Perubahan dan SK Kemenkumham Badan Usaha Rumah Produksi terbaru terkait nama pemegang saham, nama dewan komisaris, nama dewan direksi, dan nama eksekutif penanggung jawab perusahaan

3. Salinan KTP Penanggung jawab Badan Usaha Rumah Produksi

4. Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan Usaha Rumah Produksi yang terdaftar pada sistem OSS (Online Single Submission)

5. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha Rumah Produksi

6. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir Badan Usaha Rumah Produksi. Apabila keterangan pada SPT adalah kurang bayar, harap dilampirkan juga bukti setor pembayaran atas kekurangan tersebut

7. Dokumen Rekening atas nama Badan Usaha Rumah Produksi (menampilkan Kop Bank)

8. Profil dan Portofolio Badan Usaha Rumah Produksi

Baca Juga: Sinopsis, Jadwal dan Link Nonton Serial Web Teluk Alaska, Tayang Perdana 5 November 2021 di WeTV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X