9. Surat Pernyataan Rumah Produksi (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 1), berisi tentang:
- Data dokumen dan lampiran pendukung yang diberikan adalah benar, salinan dari dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (tidak dalam penguasaan pihak lain dan/atau sengketa hak kekayaan intelektual)
- Tidak dalam keadaan Pailit dan/atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU)
- Tidak sedang berada dalam kondisi perkara pengadilan baik secara perdata maupun pidana
- Tidak pernah, tidak sedang dan tidak akan melakukan pengajuan dan/atau menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun anggaran 2021
- Tidak ada konflik internal dan/atau kepengurusan ganda, serta tidak berafiliasi kepada salah satu Partai Politik
- Bersedia mengikuti seluruh proses kurasi yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menerima kriteria dan persyaratan pemilihan
- Menerima seluruh hasil yang akan diputuskan tanpa ada upaya apapun termasuk dan tidak terbatas pada upaya hukum maupun upaya lain yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Tim Kurator dan/atau Kemenparekraf/Baparekraf
- Memahami ketentuan pengajuan proposal mengenai Anggaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia saat ini masih dalam tahap pengajuan ke Kementerian Keuangan. Rumah Produksi yang melakukan pendaftaran pada skema Pra-Produksi dengan ini memahami dan bersedia untuk menerima dan tidak akan menuntut atau melakukan upaya hukum lainnya kepada Kemenparekraf/ Baparekraf apabila pengajuan anggaran dana bantuan pemerintah ini tidak disetujui atau tidak tersedia
- Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah yang diberikan
10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 2), berisi tentang:
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin di Cimahi Bulan November 2021, Cek Syarat Pendaftarannya Disini
- Wajib melaporkan apabila mendapatkan pembiayaan dari investor atau perusahaan lain dalam pelaksanaan Pra-Produksi Film yang diajukan dan pembiayaan tersebut bukan untuk membiayai item yang sama
- Wajib menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumentasi dan menyerahkan laporan penggunaan anggaran yang dilengkapi dengan surat tagihan (invoice) dan kuitansi/bukti pembayaran sah lainnya serta bukti setor pajak (jika ada)
- Sanggup untuk sesegera mungkin menggunakan dana Bantuan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pra-produksi film dalam periode pelaksanaan program sesuai dengan rencana penggunaan anggaran yang disetujui
- Wajib mengikuti proses audit sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diberikan
- Bersedia untuk mengembalikan sisa anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak terpakai, dengan melampirkan bukti setoran kepada kas negara dan disertai dengan laporan justifikasi
- Bersedia untuk mengembalikan seluruh dana Bantuan Pemerintah apabila ditemukan terdapat kecurangan, dan/atau tidak digunakan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan
- Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah yang diberikan
11. Surat Pernyataan Tidak Menerima Bantuan Pemerintah PEN-Film Skema Lainnya dan/atau Bantuan K/L Lainnya (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 3)
12. Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 4)
Baca Juga: Menghilangkan Lemak di Tubuh Dengan Resep Infused Water Ala dr Zaidul Akbar
13. Ringkasan Profil Pengusul Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 5)
14. Proposal yang akan diisi pada form yang tersedia di website pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Pra-Produksi Film Indonesia, berisi informasi sebagai berikut :
- Informasi dasar : Judul film, durasi film, genre, nama penulis, nama sutradara, nama produser, dan nama pemain (rencana)
- Logline (3 kalimat) dan sinopsis (200–400 kata)
- Ulasan tentang target penonton (maksimal 400 kata)
- Director’s Statement (200-400 kata)
- Visi produser (200-400 kata)
- Estimasi Total Tenaga Kerja yang terlibat (pemeran dan kru)
- Rencana Pendanaan Produksi Film
- Rencana Distribusi atau Penayangan Film
- Tautan daring dari contoh hasil karya (portofolio) Sutradara
- Tautan daring dari contoh hasil karya (portofolio) Produser
15. Proposal Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 6), berisi tentang:
- INFORMASI DASAR: Judul, Durasi Film, Tahun Produksi, Genre, Nama Penulis, Nama Sutradara, Nama Produser, Rencana Nama Pemain Utama dan Pendukung
- Logline (3 kalimat) dan Sinopsis (200 – 400 kata)
- Ulasan tentang Siapa Target Penonton (max 400 kata)
- Director’s Statement (200-400 kata)
- Visi Produser (200-400 kata)
- Estimasi total tenaga kerja yang terlibat (pemeran dan kru)
- Rencana Pendanaan Produksi Film
- Rencana Distribusi atau Penayangan Film
- Nilai RAB (Rincian Anggaran Biaya) pra-produksi film
- Detail rencana dan timeline produksi film yang diajukan
- Portofolio produksi film selama tahun 2020-2021
- Dokumen dibuat dalam bentuk PDF dengan urutan yang benar dan lengkap serta halaman muka yang merujuk dengan jelas judul film.
16. Rincian Anggaran Biaya Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, dengan melampirkan data pendukungnya yaitu justifikasi/dasar pembentukan harga dalam RAB (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 7)
- Ruang Lingkup Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia
- Script Development
- Storyboard Development
- Survey Lokasi
- Workshop pra-produksi
- Yang tidak termasuk dalam Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia:
- Pembelian belanja barang dalam bentuk apapun
- Pembelian lahan, tanah untuk usaha
- Pembayaran atas angsuran pinjaman kredit dan pinjaman lainnya
- Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apapun
- Perjalanan dalam negeri untuk keperluan pribadi
- Perjalanan luar negeri
- Penggunaan dana yang tidak terkait biaya Pra-Produksi Film
- Pembayaran gaji atau upah dari pengurus perusahaan, pemilik atau pemegang saham perusahaan
- Pembayaran kontrak pemeran & kru, sewa alat dan/atau kegiatan lainnya yang tidak dapat dibuktikan hasil proses kegiatannya dalam jangka waktu mulainya penandatanganan PKS hingga pelaporan kegiatan atau di akhir tahun anggaran 2021
17. Dokumen persyaratan pada poin 1 - 16 wajib diisi dan diunggah melalui website pendaftaran pada kolom yang telah disediakan
Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Provinsi Bali Bulan November 2021, Cek Disini
Artikel Terkait
Jadwal Vaksin di Solo, Kudus, dan Grobogan Jawa Tengah Bulan November 2021
Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Tak Terpisahkan Cover Dara Ayu, Tetap Asyik Didengarkan Apalagi Sambil Goyang
Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bogor, Ada Layanan Vaksin November 2021 - April 2022
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Semarang untuk 6 November 2021, Ada 3 Tempat Cek Disini
Jadwal, Lokasi dan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Palembang untuk 5 November 2021
Naskah Doa untuk Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2021, Cocok untuk Upacara
Berikut Kode Redeem FF Free Fire 4 November 2021, Kode Belum Digunakan dan Simak Cara Klaimnya !
Lirik Lagu Buih Jadi Permadani - Exist, Cover Zinidin Zidan feat Nabila Maharani dan Tri Suaka
Download Video YouTube Kualitas HD Melalui Laman Savefrom.net Tanpa Aplikasi Tambahan
Download Video Instagram Kualitas SQ, HD, dan Full HD Melalui Laman Savefrom.net