Anda Sineas Muda? Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 19:29 WIB
Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini
Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini

9. Surat Pernyataan Rumah Produksi (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 1), berisi tentang:

  • Data dokumen dan lampiran pendukung yang diberikan adalah benar, salinan dari dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (tidak dalam penguasaan pihak lain dan/atau sengketa hak kekayaan intelektual)
  • Tidak dalam keadaan Pailit dan/atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU)
  • Tidak sedang berada dalam kondisi perkara pengadilan baik secara perdata maupun pidana
  • Tidak pernah, tidak sedang dan tidak akan melakukan pengajuan dan/atau menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun anggaran 2021
  • Tidak ada konflik internal dan/atau kepengurusan ganda, serta tidak berafiliasi kepada salah satu Partai Politik
  • Bersedia mengikuti seluruh proses kurasi yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Menerima kriteria dan persyaratan pemilihan
  • Menerima seluruh hasil yang akan diputuskan tanpa ada upaya apapun termasuk dan tidak terbatas pada upaya hukum maupun upaya lain yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Tim Kurator dan/atau Kemenparekraf/Baparekraf
  • Memahami ketentuan pengajuan proposal mengenai Anggaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia saat ini masih dalam tahap pengajuan ke Kementerian Keuangan. Rumah Produksi yang melakukan pendaftaran pada skema Pra-Produksi dengan ini memahami dan bersedia untuk menerima dan tidak akan menuntut atau melakukan upaya hukum lainnya kepada Kemenparekraf/ Baparekraf apabila pengajuan anggaran dana bantuan pemerintah ini tidak disetujui atau tidak tersedia
  • Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah yang diberikan

10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 2), berisi tentang:

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin di Cimahi Bulan November 2021, Cek Syarat Pendaftarannya Disini

  • Wajib melaporkan apabila mendapatkan pembiayaan dari investor atau perusahaan lain dalam pelaksanaan Pra-Produksi Film yang diajukan dan pembiayaan tersebut bukan untuk membiayai item yang sama
  • Wajib menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumentasi dan menyerahkan laporan penggunaan anggaran yang dilengkapi dengan surat tagihan (invoice) dan kuitansi/bukti pembayaran sah lainnya serta bukti setor pajak (jika ada)
  • Sanggup untuk sesegera mungkin menggunakan dana Bantuan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pra-produksi film dalam periode pelaksanaan program sesuai dengan rencana penggunaan anggaran yang disetujui
  • Wajib mengikuti proses audit sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diberikan
  • Bersedia untuk mengembalikan sisa anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak terpakai, dengan melampirkan bukti setoran kepada kas negara dan disertai dengan laporan justifikasi
  • Bersedia untuk mengembalikan seluruh dana Bantuan Pemerintah apabila ditemukan terdapat kecurangan, dan/atau tidak digunakan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan
  • Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah yang diberikan

11. Surat Pernyataan Tidak Menerima Bantuan Pemerintah PEN-Film Skema Lainnya dan/atau Bantuan K/L Lainnya (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 3)

12. Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 4)

Baca Juga: Menghilangkan Lemak di Tubuh Dengan Resep Infused Water Ala dr Zaidul Akbar

13. Ringkasan Profil Pengusul Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 5)

14. Proposal yang akan diisi pada form yang tersedia di website pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Pra-Produksi Film Indonesia, berisi informasi sebagai berikut :

  • Informasi dasar : Judul film, durasi film, genre, nama penulis, nama sutradara, nama produser, dan nama pemain (rencana)
  • Logline (3 kalimat) dan sinopsis (200–400 kata)
  • Ulasan tentang target penonton (maksimal 400 kata)
  • Director’s Statement (200-400 kata)
  • Visi produser (200-400 kata)
  • Estimasi Total Tenaga Kerja yang terlibat (pemeran dan kru)
  • Rencana Pendanaan Produksi Film
  • Rencana Distribusi atau Penayangan Film
  • Tautan daring dari contoh hasil karya (portofolio) Sutradara
  • Tautan daring dari contoh hasil karya (portofolio) Produser

15. Proposal Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 6), berisi tentang:

  • INFORMASI DASAR: Judul, Durasi Film, Tahun Produksi, Genre, Nama Penulis, Nama Sutradara, Nama Produser, Rencana Nama Pemain Utama dan Pendukung
  • Logline (3 kalimat) dan Sinopsis (200 – 400 kata)
  • Ulasan tentang Siapa Target Penonton (max 400 kata)
  • Director’s Statement (200-400 kata)
  • Visi Produser (200-400 kata)
  • Estimasi total tenaga kerja yang terlibat (pemeran dan kru)
  • Rencana Pendanaan Produksi Film
  • Rencana Distribusi atau Penayangan Film
  • Nilai RAB (Rincian Anggaran Biaya) pra-produksi film
  • Detail rencana dan timeline produksi film yang diajukan
  • Portofolio produksi film selama tahun 2020-2021
  • Dokumen dibuat dalam bentuk PDF dengan urutan yang benar dan lengkap serta halaman muka yang merujuk dengan jelas judul film.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Provinsi Bali November 2021, Ada Layanan Vaksin di Puskesmas II Denpasar Selatan

16. Rincian Anggaran Biaya Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, dengan melampirkan data pendukungnya yaitu justifikasi/dasar pembentukan harga dalam RAB (format pada Unduh Dokumen Pra-Produksi Lampiran 7)

- Ruang Lingkup Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia

  • Script Development
  • Storyboard Development
  • Survey Lokasi
  • Workshop pra-produksi

- Yang tidak termasuk dalam Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia:

  • Pembelian belanja barang dalam bentuk apapun
  • Pembelian lahan, tanah untuk usaha
  • Pembayaran atas angsuran pinjaman kredit dan pinjaman lainnya
  • Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apapun
  • Perjalanan dalam negeri untuk keperluan pribadi
  • Perjalanan luar negeri
  • Penggunaan dana yang tidak terkait biaya Pra-Produksi Film
  • Pembayaran gaji atau upah dari pengurus perusahaan, pemilik atau pemegang saham perusahaan
  • Pembayaran kontrak pemeran & kru, sewa alat dan/atau kegiatan lainnya yang tidak dapat dibuktikan hasil proses kegiatannya dalam jangka waktu mulainya penandatanganan PKS hingga pelaporan kegiatan atau di akhir tahun anggaran 2021

17. Dokumen persyaratan pada poin 1 - 16 wajib diisi dan diunggah melalui website pendaftaran pada kolom yang telah disediakan

Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Provinsi Bali Bulan November 2021, Cek Disini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X