Anda Sineas Muda? Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 19:29 WIB
Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini
Berikut Syarat Pendaftaran Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia, Cek Disini

18. Seluruh dokumen asli legalitas, identitas dan stempel badan usaha rumah produksi serta seluruh dokumen persyaratan pendukung asli tandatangan wajib dibawa saat Pelaksanaan Pengikatan Komitmen dan Tandatangan Perjanjian Kerjasama jika rumah produksi terpilih sebagai Penerima Bantuan (rencana lokasi di Jakarta)

19. Penjelasan poin 18 merupakan bahan verifikasi dan persyaratan wajib agar dana bantuan dapat diberikan

20. Seluruh dokumen pendukung, dokumen legalitas, dan dokumen permohonan yang dikirimkan disusun dengan urutan yang benar, lengkap dengan halaman muka yang merujuk dengan jelas nama Rumah Produksi

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Provinsi Bali November 2021, Ada Layanan Vaksin di Puskesmas II Denpasar Selatan

PERSYARATAN FILM YANG DIAJUKAN

1. Film Panjang dan/atau Film Dokumenter Panjang dengan durasi minimal 80 menit yang akan memasuki tahap Pra-Produksi pada tahun 2021

2. Film yang didaftarkan wajib menyelesaikan pelaksanaan Pra-Produksi Film dari dana bantuan pada periode program sampai dengan 15 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penandatangan Perjanjian Kerjasama)

3. Konten film merujuk pada UU no. 33 tahun 2009 tentang perfilman dan tidak mengandung adegan pornografi, kekerasan, radikal (SARA) dan hal-hal lain yang dilarang dalam peraturan perundangan tersebut

4. Hak Kekayaan Intelektual tetap dimiliki oleh pihak dari Rumah Produksi atau Komunitas Perfilman, karena dana Pemulihan Ekonomi Nasional Perfilman merupakan bantuan pemerintah dalam keadaan Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Menghilangkan Lemak di Tubuh Dengan Resep Infused Water Ala dr Zaidul Akbar

Pihak Kemenparekraf/Baparekraf dan/atau instansi negara lainnya tetap dapat menggunakan materi pada kegiatan-kegiatan kementerian/lembaga/instansi pemerintah yang bersifat non-komersial tanpa izin tertulis dan/atau lisan dari Penerima Bantuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X