Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru: Termasuk Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 11:54 WIB
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru: Termasuk Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru: Termasuk Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

KONTENJATENG.COM - Di Indonesia, setiap keluarga wajib memiliki dokumen Kartu Keluarga  (KK) atauyang berisi tentang data anggota keluarga. Mulai dari ayah sebagai kepala keluarga, ibu, anak, kakek dan nenek.

Hal ini berkaitan sebagai catatan kependudukan sipil yang sudah tidak asing dengan beberapa bentuk dokumen, surat atau kartu lainnya, salah satunya adalah dokumen Kartu Keluarga atau KK.

Untuk lebih jelas kita kupas apa itu Kartu Keluarga atau KK?

Dokumen Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang urutan, hubungan dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga. setiap keluarga wajib memiliki KK.

Baca Juga: 10 Kemuliaan Yang Ada Di Bulan Dzulhijjah, Nomor 2 Banyak Terkabul

Dalam Kartu Keluarga atau KK berisi keterangan mengenai nomor identitas KK, paling atas nama lengkap kepala keluarga dan selanjutnya nama anggota keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin , alamat tmpat tinggal, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

Manfaat Kartu Keluarga adalah sebagai bukti yang kuat dan sah sebagai status identitas keluarga dan anggota keluarga.

Kartu keluarga dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain sepeti KTP/e KTP, Jadi data identitas yang ada di e-KTP berdasarkan pada data identitas yang ada di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain sebagainya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu, 2 Juli 2022 Episode 766: Elsa akan Cerita pada Reyna jika Andin Ibu Kandungnya

Setiap dokumen Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan berlaku seumur hidup dan selama tidak terjadi perubahan pada Kepala Keluarga.

Apabila terjadi perubahan susunan data keluarga dalam Kartu Keluarga, maka kita wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Lalu apa yang harus dilakukan jika Kartu Keluarga hilang atau rusak? Syarat Apa saja untuk mengganti atau membuat Kartu Keluarga baru?

Berikut akan dibahas tentang syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) jika hilang atau rusak.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri di @kemendagi, berdasarkan pada Perpres nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X