Tips Memilih Layanan Asuransi yang Tepat: Ketahui Jenis dan Macamnya

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 10:22 WIB
Tips Memilih Layanan Asuransi yang Tepat: Ketahui Jenis dan Macamnya
Tips Memilih Layanan Asuransi yang Tepat: Ketahui Jenis dan Macamnya

KONTENJATENG.COM - Sebuah bentuk pengendalian terhadap kerugian yang ada karena kejadian yang tak terduga dapat diatasi dengan mengikuti asuransi.

Dengan melakukan perjanjian dua orang atau lebih dan membayarkan premi yang ditanggungkan sesuai kesepakatan untuk mendapatkan penggantian kerugian, kehilangan ataupun kerusakan. Untuk mengetahui lebih lanjut dapat dilihat pada Lifepal.

Meski tidak dapat menghilangkan risiko dari kejadian tak terduga tersebut, asuransi dapat mengurangi dampaknya. Kini asuransi sudah menjadi hal pokok sebagai perencanaan keuangan jangka panjang, salah satunya asuransi jiwa.

Baca Juga: TERBARU 4 LINK LEGAL !! Nonton Film Minions The Rise of Gru dengan Terjemahan Indonesia, CEK DISINI SEGERA !!!

Dengan mengunjungi lifepal akan membuka mata Anda mengapa dan bagaimana asuransi jiwa itu penting dimiliki.

Setelah itu, hal lain yang tak kalah penting adalah mengenai premi asuransi yang wajib dibayarkan, dengan ketentuan premi asuransi dalam polis.

Istilah yang erat kaitanya dengan asuransi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 2 Juli 2022, Aquarius dan Taurus Dalam Situasi yang Genting

Premi asuransi

Merupakan tanggungan yang dibebankan dan wajib dilunasi oleh tertanggung terhadap pihak penanggung atau penyedia layanan asuransi sebagai pengalihan risiko. Tidak sedikit orang merasakan terbebankan mengikuti asuransi karena besaran premi yang di tanggungkan.

Namun, sebenarnya pihak tertanggung dapat menentukan kesanggupan dalam besaran premi bahkan waktu pembayarannya. Dalam premi terdapat beberapa istilah yang umum digunakan seperti cuti premi, refund premi, lumpsum, dan premi dasar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Capricorn Hari ini Sabtu 2 Juli 2022, Sama-sama Punya Kabar Baik

Polis asuransi

Polis merupakan dokumen perjanjian antara pihak tertanggung dan penanggung atau penyedia jasa layanan asuransi dan bersifat legal yang akan menjadi dasar hukum dalam kesepakatan asuransi nantinya.

Polis asuransi dibuat secara tertulis dan menjadi dasar hukum penggantian atas kerusakan atau kehilangan sesuai ketentuan yang tertulis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X