KONTENJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang menyasar sektor UMKM.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Lahirnya regulasi ini menyoroti persoalan lambannya kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.
Angka ini jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen dan tertinggal dari sektor-sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyebut aturan baru ini diharapkan bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
Karena itu, kebijakan ini mencoba memberi jalan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain memberi kemudahan, aturan ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.
Artikel Terkait
Datangi RSCM, Kapolri Minta Maaf pada Keluarga Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob dan Bantu Siapkan Pemakaman Korban
Permintaan Maaf hingga Janji Kapolda Metro Jaya pada Keluarga Korban Driver Ojol yang Terlindas Mobi Rantis Brimob
11 Pelaku Sementara Berhasil Diamankan, Polres Minta Masyarakat Bantu Laporkan Pelaku Anarkis Pembakar Gedung DPRD dan Kantor Pemkot Pekalongan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kucurkan Dana Bantuan Recovery Rp61,5 Miliar kepada Pemerintah Kota Pekalongan, Usai Aksi Anarkis Massa Rusak Gedung
Ketersediaan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Banyak yang Kosong, Begini Penjelasan Wamen ESDM
Usai Aksi Anarkis Pembakaran, Menteri PU Janjikan Pembangunan Kembali Gedung DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan Melalui APBN Ditarget Selesai 2026
Paripurna Dewan Bahas 3 Raperda, DPRD Kota Pekalongan Tetap Jalankan Fungsi Usai Aksi Anarkis Pembakaran Gedung Legislatif Tersebut
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Arahan Presiden Prabowo Subianto Percepat Ekonomi Nasional, Salah Satunya Terkait Bakal Longgarnya Aturan Fiskal
RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI : Publik Diminta Aktif Kawal Isi Pembahasan, Bukan Cuma Tahu Judul Belaka
Masyarakat Heboh Lantaran 6 Pos Polisi Yogyakarta-Sleman Dilempar Bom Molotov, Motif Pelaku Terungkap Diduga Ikut Tren di Medsos
Aksi Demonstrasi 'Blokir Semuanya' di Prancis, Berawal dari Kemelut Pajak hingga Tolak Perdana Menteri Loyalis Emmanuel Macron
Usai Penembakan Charlie Kirk: Trump Sebut Peristiwa Itu Jadi Momen Gelap AS, Kanada hingga Italia Justru Ingatkan Sinyal Bahaya
Wamenpar Ni Luh Puspa Hadir di "G20 Tourism Ministers Meeting" Afrika Selatan dengan Membawa Semangat Kolaborasi
Soal Penayangan Video Presiden Prabowo Subianto di Bioskop, Kepala PCO : Sosialisasi Program yang Sudah Dijalankan Pemerintah
Seskab Teddy Indra Wijaya Ceritakan Tentang Anjing yang Jadi Penyelamat Warga Bali Saat Terjadi Banjir Besar