OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Aktif Dukung Perkembangan UMKM Lewat Aturan Baru, Demi Tercapainya Pemulihan Ekonomi Secara Nasional

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 13:48 WIB
ATURAN : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah mendapat pembiayaan. (ojk.co.id)
ATURAN : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah mendapat pembiayaan. (ojk.co.id)

KONTENJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang menyasar sektor UMKM.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).

Lahirnya regulasi ini menyoroti persoalan lambannya kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ceritakan Tentang Anjing yang Jadi Penyelamat Warga Bali Saat Terjadi Banjir Besar

Angka ini jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen dan tertinggal dari sektor-sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Ia menyebut aturan baru ini diharapkan bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Soal Penayangan Video Presiden Prabowo Subianto di Bioskop, Kepala PCO : Sosialisasi Program yang Sudah Dijalankan Pemerintah

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.

Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.

Karena itu, kebijakan ini mencoba memberi jalan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Hadir di G20 Tourism Ministers Meeting Afrika Selatan dengan Membawa Semangat Kolaborasi

Selain memberi kemudahan, aturan ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.

Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X