OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Aktif Dukung Perkembangan UMKM Lewat Aturan Baru, Demi Tercapainya Pemulihan Ekonomi Secara Nasional

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 13:48 WIB
ATURAN : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah mendapat pembiayaan. (ojk.co.id)
ATURAN : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah mendapat pembiayaan. (ojk.co.id)

Dengan langkah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X