KONTENJATENG.COM - Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mengemuka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar pembiayaan.
Terkini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Mahendra menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM yang telah dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, namun masih perlu diefektifkan di lapangan.
Baca Juga: BBM Masih Kosong di SPBU Swasta hingga Ganggu Investasi, Bahlil: Harus Ikuti Aturan
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dorongan untuk Perpanjangan Kebijakan
Mahendra menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Singkat Menkeu Purbaya soal Wacana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai Jatah APBN
Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang sudah berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.
Kredit Macet Capai Rp15 Triliun
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyebut total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama.
“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM,” ujar Maman di kantornya, Jumat 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Hotman Paris Masih Pertanyakan Bukti Nadiem Makarim Dijadikan Tersangka, Sentil Keras Kejaksaan dengan Klaim Audit BPKP
Buntut Penolakan Publik, 6 Atlet Israel Dipastikan Absen di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta
Saat Data dan AI Menjadi Mesin Baru Pertumbuhan Asuransi Indonesia
Menilik Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 17 Saksi Diperiksa hingga Naik Status Penyidikan
BGN Libatkan 5.000 Chef Profesional Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis yang Masih Dihantui Masalah Keamanan Pangan
JPP Promedia Gelar Forum Diskusi Bersama Suzuki Indomobil Sales, Bahas Perang Harga di Industri Otomotif hingga Strategi di Pasar Hybrid
Riwayat Kelam Ammar Zoni: Dari Rehabilitasi ke Jeruji, Kini Terlibat Jual Beli Narkoba di Rutan
Firnando Ganinduto: Reklamasi BUMN Tambang Harus Nyata, Bukan Sekadar Laporan
Respons Singkat Menkeu Purbaya soal Wacana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai Jatah APBN
BBM Masih Kosong di SPBU Swasta hingga Ganggu Investasi, Bahlil: Harus Ikuti Aturan