Baca Juga: Saat Data dan AI Menjadi Mesin Baru Pertumbuhan Asuransi Indonesia
“Mereka ini yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun lalu. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang telah dijalankan sejak November 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kendati demikian, masa berlaku kebijakan tersebut hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025.
Dalam periode tersebut, pemerintah baru berhasil menghapus piutang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM.
Langkah Lanjutan Melalui Mekanisme Hapus Tagih
Untuk menuntaskan sisa tunggakan bagi sekitar satu juta pelaku usaha lainnya, pemerintah kini menyiapkan mekanisme lanjutan melalui hapus tagih.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali mengakses pembiayaan dan memperkuat permodalan usahanya.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.
Namun, para pengamat mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau persepsi bahwa utang dapat diabaikan tanpa tanggung jawab.
Transparansi dalam pelaksanaan hapus tagih menjadi kunci agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Masih Pertanyakan Bukti Nadiem Makarim Dijadikan Tersangka, Sentil Keras Kejaksaan dengan Klaim Audit BPKP
Buntut Penolakan Publik, 6 Atlet Israel Dipastikan Absen di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta
Saat Data dan AI Menjadi Mesin Baru Pertumbuhan Asuransi Indonesia
Menilik Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 17 Saksi Diperiksa hingga Naik Status Penyidikan
BGN Libatkan 5.000 Chef Profesional Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis yang Masih Dihantui Masalah Keamanan Pangan
JPP Promedia Gelar Forum Diskusi Bersama Suzuki Indomobil Sales, Bahas Perang Harga di Industri Otomotif hingga Strategi di Pasar Hybrid
Riwayat Kelam Ammar Zoni: Dari Rehabilitasi ke Jeruji, Kini Terlibat Jual Beli Narkoba di Rutan
Firnando Ganinduto: Reklamasi BUMN Tambang Harus Nyata, Bukan Sekadar Laporan
Respons Singkat Menkeu Purbaya soal Wacana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai Jatah APBN
BBM Masih Kosong di SPBU Swasta hingga Ganggu Investasi, Bahlil: Harus Ikuti Aturan