Riwayat Kelam Ammar Zoni: Dari Rehabilitasi ke Jeruji, Kini Terlibat Jual Beli Narkoba di Rutan

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:01 WIB
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Instagram/ammarirish_._)
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Instagram/ammarirish_._)

KONTENJATENG.COM - Nama Ammar Zoni belakangan menjadi sorotan publik karena kembali terjerat kasus narkoba meski masih mendekam di balik jeruji besi dalam kasus yang sama.

Bukannya kapok, pria yang dikenal sebagai pemeran dalam sinetron 7 Manusia Harimau itu kali ini diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin membenarkan keterlibatan Ammar dalam jaringan tersebut.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan pada Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga: JPP Promedia Gelar Forum Diskusi Bersama Suzuki Indomobil Sales, Bahas Perang Harga di Industri Otomotif hingga Strategi di Pasar Hybrid

Ammar diketahui menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh proses transaksi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak di luar rutan.

Dari Konsumen Jadi Pengedar di Balik Jeruji

Setelah menerima narkoba, Ammar menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Petugas yang mencurigai aktivitas mereka langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan ganja di kamar para tersangka.

Baca Juga: BGN Libatkan 5.000 Chef Profesional Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis yang Masih Dihantui Masalah Keamanan Pangan

Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal itu menyebut, pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.

3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X