Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru: Termasuk Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 11:54 WIB
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru: Termasuk Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru: Termasuk Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

Baca Juga: MP3 Juice: 2 Cara Mudah Download Lagu Dari YouTube Hingga SoundCloud. 100 % Berhasil

Berikut syarat untuk penerbitan atau pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat:

- Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (jika hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak).

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Baca Juga: GRATIS! LINK Nonton Pertaruhan The Series Episode 6: Tayang Besok 2 Juli 2022, Link Nonton Ada Dibawah

Warga Negara Asing (WNA)

Syarat:

-Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (jika hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak).

- Surat Izin Tinggal Tetap

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Disdukcapil) di Kabupaten atau Kota terdekat.

Baca Juga: Siap-siap! Dana Transport Ketua RT Di Semarang Akan Naik, Cek Jumlahnya Dibawah Sini

Demikian semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan semuanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X