OTT KPK ke Pengacara Yosep Parera, Ini Tanggapan GMPK Jawa Tengah

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 15:01 WIB
OTT KPK ke Pengacara Yosep Parera, Ini Tanggapan GMPK Jawa Tengah
OTT KPK ke Pengacara Yosep Parera, Ini Tanggapan GMPK Jawa Tengah

KONTENJATENG.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dan menetapkan 10 orang tersangka di antaranya Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan dua pengacara di Semarang yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca Juga: Performa Taisei Marukawa Musim Ini Masih Melempem, INI PENYEBABNYA

Yosep Parera sendiri tercatat pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang periode 2016-2021.

Ketua DPW GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto menyatakan prihatin atas tersangkutnya mantan Dewan Pengawas GMPK Kota Semarang Yosep Parera dalam kasus tersebut.

"Tentu kita merasa prihatin atas kejadian ini. Harusnya yang bersangkutan (Yosep Parera--red) bisa menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. Dengan masuk ke GMPK, harusnya bisa menjadi pagar kita untuk menjaga integritas. Bukan malah sebaliknya," kata Edy, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: MARCO ASENSIO CABUT DARI REAL MADRID? Klub Elit Eropa Siap-siap Rebutan

Dikatakannya, GMPK di Jawa Tengah adalah komunitas integritas, bagaimana komunitas ini menjaga dan merawat integritas. Dalam konteks memerangi korupsi, hal itu dimulai dari diri sendiri dengan memerangi hawa nafsu. Dengan begitu, akan terwujud semangat pemberantasan korupsi yang ditanamkan GMPK sehingga muncul perilaku antikorupsi.

"Apa yang dilakukan Yosep Parera tentunya tidak mencerminkan nilai-nilai pemberantasan korupsi yang digaungkan GMPK. Dapat dikatakan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan nilai-nilai tersebut," tambahnya.

Edy menegaskan, perbuatan Yosep Parera sudah di luar aturan GMPK. Sehingga, dengan sendirinya Yosep juga sudah tidak menjadi bagian dari GMPK.

Baca Juga: The Golden Spoon Episode 1 Tayang Malam Ini, Kisah Pemuda yang Jadi Kaya Raya Karena Beli Sendok Emas

"Kita menyerahkan masalah tersebut ke KPK karena ranahnya sudah ke tindak pidana. Harapannya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjerumus," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus Daerah IKA Poltekim Provinsi Jateng dan DIY

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X