Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, terkait OTT di Jakarta dan Semarang tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. (*)
Artikel Terkait
TERBATAS HANYA DISINI !! Link Legal Nonton Miracle in Cell No 7 Versi Indonesia Dibintangi Vino G Bastian
Pelantikan Pengurus Daerah IKA Poltekim Provinsi Jateng dan DIY
Link PDF Bahan Latihan Tes CAT Calon Panwascam 2024, Semoga Anda Berhasil !!
Tayang Perdana Malam Ini, Nonton Drama Korea One Dollar Lawyer Episode 1 : KLIK LINK LEGAL DISINI !!
The Golden Spoon Episode 1 Tayang Malam Ini, Kisah Pemuda yang Jadi Kaya Raya Karena Beli Sendok Emas
Gelar Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Bentuk Agen Keselamatan di Sekolah
Presiden PSG Jengkel Lihat Real Madrid Rayakan Gelar Champions, KENAPA?
Robert Lewandowski Lebih Ingin ke Real Madrid Ketimbang Barcrlona, KOK BISA? SIMAK DISINI
MARCO ASENSIO CABUT DARI REAL MADRID? Klub Elit Eropa Siap-siap Rebutan
Performa Taisei Marukawa Musim Ini Masih Melempem, INI PENYEBABNYA