OTT KPK ke Pengacara Yosep Parera, Ini Tanggapan GMPK Jawa Tengah

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 15:01 WIB
OTT KPK ke Pengacara Yosep Parera, Ini Tanggapan GMPK Jawa Tengah
OTT KPK ke Pengacara Yosep Parera, Ini Tanggapan GMPK Jawa Tengah

Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: TERBATAS HANYA DISINI !! Link Legal Nonton Miracle in Cell No 7 Versi Indonesia Dibintangi Vino G Bastian

Sementara itu, terkait OTT di Jakarta dan Semarang tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X