KONTENJATENG.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Dilansir dari imigrasi.go.id, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Baca Juga: Suka Mie Instan? Waspadai Kandungan MSG Dalam Mie Instan
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Versi Extend : Luwih Dowo, Luwih Medeni akan Tayang Desember 2022
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku
paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Artikel Terkait
LIVE! Link Nonton Live Streaming UEFA Liga Champions 2022 : Barcelona FC vs Inter Milan
Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, Scorpio Kamis 13 Oktober 2022: Dengan Diet Sehat Akan Membantu Kesehatan
NONTON RANGERS VS LIVERPOOL FC, Link Nonton Live Streaming UEFA Liga Champions 2022, Main Dini Hari
Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis 13 Oktober 2022: Ajak Si Dia Jalan Menikmati Alam
Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci Kamis 13 Oktober 2022: Akan Ada Pertemuan Dengan Orang Penting
Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Kamis 13 Oktober 2022: Shio Ini Jangan Buat Keputusan Saat Marah
Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Kamis 13 Oktober 2022: Selesaikan Tantangan Akan Berbuah Sukses
SEGERA KLAIM! Kode Penukaran Redeem Higgs Domino Island Kamis 13 Oktober 2022, Rebut Chip Hingga 120B
TERBARU! Kode Penukaran Redeem Higgs Domino Island Kamis 13 Oktober 2022, Rebut Chip Hingga 100B
Suka Mie Instan? Waspadai Kandungan MSG Dalam Mie Instan