Mulai 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berapa Biayanya?

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:59 WIB
Mulai 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berapa Biayanya?
Mulai 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berapa Biayanya?

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X