KONTENJATENG.COM - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial atau yang sering kita sebut bansos di masa pandemi Covid-19 dan pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyaluran bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah.
Terlebih, pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM dan diperpanjang hingga Level 3 dan Level 4.
Baca Juga: Cara Mudah Unduh Serifikat Vaksin Covid-19 Melalui Handphone
Penyaluran bantuan bukan hanya untuk golongan masyarakat miskin terdampak pandemi tetapi juga di bidang pendidikan, seperti bantuan UKT mahasiswa dan kuota internet gratis guna melaksanakan pembelajaran daring.
Berbagai bansos ini disalurkan pemerintah melalui beberapa kementerian dengan syarat dan kriteria yang sudah diumumkan sebelumnnya.
Presiden Joko Widodo pun telah mengumumkan agar pendistribusian bansos untuk masyarakat dipercepat.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dikutip dari Setkab.go.id
Baca Juga: 5 Camilan untuk Menjaga Kualitas ASI Ibu Menyusui, Semuanya Enak!
Dirangkum Kabar Joglosemar dari berbagai sumber, berikut bansos yang masih akan cair dan disalurkan untuk masyarakat pada Agustus hingga Desember 2021, Ada 10 bantuan sosial yang akan dicairkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dan masih berlangsung sampai Desember 2021. Cek penerima bantuan lewat cekbansos.kemensos.go.id.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu untuk masyarakat desa yang belum mendapatkan bansos apapun dari pemerintah. Daftar penerima bisa dicek melalui sid.kemendesa.go.id.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 200 ribu disalurkan setiap bulan sampai Desember 2021. Ada tambahan bantuan bulan Juli dan Agustus totalnya Rp400 ribu. Total keseluruhan bantuan yang diterima adalah 14 bulan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan akan diberikan dua bulan, sehingga total bantuan didapatkan Rp1 juta.
Baca Juga: 5 Adab Menyusui Bayi yang Bisa Diterapkan oleh Ibu di Rumah
Artikel Terkait
Ivan gunawan dituding rendahkan profesi pembantu rumah tangga? niat bantu Ayu Ting Ting
Viral Ojol Temukan Uang Puluhan Juta, Diberi Imbalan Rp 500 Ribu, Hanya Diambil Rp 50 Ribu
Gagal Bermain dengan Lionel Messi, Sergio Aguero Minta Hengkang dari Barcelona
Diskominfo Jateng Gelar Lomba Film Pendek, Ini Syaratnya
5 Cara Membangunkan Bayi agar Si Kecil Tidak Malas Menyusu
5 Camilan untuk Menjaga Kualitas ASI Ibu Menyusui, Semuanya Enak!