Sulitnya Pemasukan Selama PPKM Berlangsung, Sebuah Hotel di Karawang Terpaksa Jual Aset dan Tutup Sementara

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 13:20 WIB
Ilustrasi kamar hotel. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah turut mengomentari wacana penyediaan tempat isolasi terpusat di hotel bintang tiga untuk anggota DPR. /Pixabay/Engin Akyurt
Ilustrasi kamar hotel. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah turut mengomentari wacana penyediaan tempat isolasi terpusat di hotel bintang tiga untuk anggota DPR. /Pixabay/Engin Akyurt

Menurut Gabriel, dengan anjloknya okupansi, hotel, Pemkab Karawang kehilangan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor perhotelan sekira Rp 100 miliar selama pandemi.

"Hampir 70 persen PAD hilang dari sektor perhotelan. Hotel di Karawang bukan hotel yang manja. Bagaimana pembangunan bisa jalan bila PAD-nya tidak jalan," kata Gabriel.

Dia tidak bisa memastikan berapa bulan lagi hotel di Karawang bakal bertahan jika pemerintah tidak melonggarkan aturan pengetatan. Di awal pandemi, pengelola hotel bertahan mengandalkan tabungan perusahaan. saat ini, tabungan perusahaan sudah tandas.

Baca Juga: Warga Blitar Digegerkan Kambing Mirip Dajjal, Hanya Memiliki Satu Mata

"Kalau hari ini dilarang melakukan kegiatan-kegiatan di hotel, itu akan membunuh hotel secara perlahan. PHRI minta pemerintah melonggarkan semua jenis kegiatan yang selama ini dilakukan di hotel. Seperti rapat dan resepsi," kata Gabriel.

Menurutnya, Pengusaha hotel ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan mal. Seperti diketahui, seluruh mal di Kabupaten Karawang saat ini sudah diizinkan beroperasi.

"Hotel-hotel di bawah PHRI sudah mengantongi sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. CHSE mengatur penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel," katanya.

Disebutkan juga, biaya investasi bisnis perhotelan itu tidak sedikit. Pengusaha hoteli butuh kelonggaran kegiatan yang dilakukan sebelum pandemi.

"Kami ingin disamakan dengan kegiatan di tempat lain yang belum dapat CHSE," kata Gabriel.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X