1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Demikian, mekanisme penyaluran dan syarat penerima bantuan UKT untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek dan Kemenag.***
Artikel Terkait
Habib Bahar Berselisih Dengan Narapidana Kasus Pembunuhan Berantai Ryan Jombang
Separator Biogenic Shallow Gas di Banjarnegara Diresmikan, Ganjar Pranowo: Desa Mandiri Energi, Jos Gandos
1.558 CPNS Pemkot Semarang Dinyatakan Gagal Tahap Administrasi
Bupati Sragen Turun Langsung Tinjau Vaksinasi Di Dua Puskesmas
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Serahkan Bantuan Oksigen Konsentrator ke Pemkab Sragen
Kegiatan 'Ayo Vaksin, Satu Tekad Menuju Indonesia Sehat' Targetkan 3000 orang Di Yogyakarta
Kevin Aprilio Botak, Ini Sebabnya
DPRD Kabupaten Batang Gelar Rapat Paripurna Tetapkan 2 RUU Perda