Mahasiswa Wajib Tahu, Syarat Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbudristek

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi Mahasiswa./Pixabay/
Ilustrasi Mahasiswa./Pixabay/

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Demikian, mekanisme penyaluran dan syarat penerima bantuan UKT untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek dan Kemenag.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X