Mahasiswa Wajib Tahu, Syarat Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbudristek

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi Mahasiswa./Pixabay/
Ilustrasi Mahasiswa./Pixabay/

2. Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

3. Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.

Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.

Baca Juga: Jokowi Berikan Arahan Langsung Kepada Purnapaskibraka

Adapun mahasiswa yang tak bisa mendapatkan bantuan UKT 2021 Kemendikbudristek, ialah:

1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah,

2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi,

3. Mahasiswa yang keuangan keluarganya baik-baik saja sehingga tak sesuai dengan parameter yang diberikan oleh perguruan tinggi mengenai bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

4. Jika mahasiswa menemui penyimpangan bantuan UKT, mereka dapat mengadukannya melalui laman www.kemdikbud.lapor.go.id/.

5. Pihak Kemendikbudristek juga akan adakan sistem advokasi mengenai keringanan pembayaran UKT di lingkup perguruan tinggi.

Baca Juga: Bupati Pati Bersama Forkopimda Kabupaten Pati Deklarasikan Penutupan Tempat Prostitusi Di Pati

Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT.

Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Berdasar dari laman resmi Kemenag, ada beberpa syarat mahasiswa mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan mengajukan ke pimpinan perguruan tinggi dengan menyertakan bukti:

Baca Juga: Bupati Batang : 'Haul Syekh Maulana Maghribi Hanya Dihadiri Warga Lokal Saja'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X