Soal Temuan BPK, Ketua DPRD Singgung Anis Baswedan Soal PNS yang Sudah Meninggal Tapi Masih Dapat Gaji

photo author
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

KONTENJATENG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyinggung soal temuan-temuan BPK yang menemukan orang yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan gaji.

Menurutnya, temuan-temuan itu perlu disikapi dengan baik untuk segera diselesaikan.

"Kita mempertanyakan hasil audit BPK. Temuan-temuan itu dari a-z. Apasih, kok bisa begini? ada orang yang meninggal masih dapat gaji," ucapnya saat ditemui di DPRD, Jumat, 20 Agustus 2021.

Untuk itu, Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di lingkungan Pemprov Jakarta utamanya soal temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sekali lagi ada permasalahan-permasalahan harus diberesin bos. Bukan nggak diberesin, harus diberesin gitu loh," katanya.

Baca Juga: Meski Tersebar Foto Mayangsari Cuma Pakai Celana Dalam, Rumah Tangganya dengan Pangeran Cendana Baik-baik Saja

Ia mengatakan, sikap dewan yang disampaikan itu bukan bermaksud untuk menjatuhkan Anies Baswedan, melainkan demi kepentingan Pemprov Jakarta.

"Karena ini untuk kepentingan pemerintah daerah bukan kepentingan pribadi anggota dewan. Mempertanyakan (itu) hak anggota dewan, bukan mau menjatuhkan pak gubernur," tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyampaikan, soal temuan BPK terkait gaji pegawai yang sudah meninggal memang ada kelebihan senilai Rp800 juta. Namun itu sudah dikembalikan bahkan sudah mencapai 50 persen.

"Soal temuan ini terjadi karena input data kematian dan pensiun belum masuk, sementara bagian keuangan sudah membayarkan," katanya.

Baca Juga: Amanda Manopo: Jujur Pengen Banget

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, kelebihan bayar yang mencapai Rp862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp423.573.275.

"Seluruh bukti pengembalian dana ke Kas Daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," kata Syaefullah.

Seperti diketahui, BPK sebelumnya menemukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Jepara Ajak ASN Sisihkan Gajinya untuk Beli Dagangan di Warung dan UMKM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X