Soal Temuan BPK, Ketua DPRD Singgung Anis Baswedan Soal PNS yang Sudah Meninggal Tapi Masih Dapat Gaji

photo author
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

Berdasarkan hasil temuan BPK bahkan nilainya mencapai Rp862,7 juta. Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.

LHP itu disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X