Berdasarkan hasil temuan BPK bahkan nilainya mencapai Rp862,7 juta. Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.
LHP itu disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta.(**)
Artikel Terkait
Total Kerugian Arisan Online di Blora Rp 43 Miliar, Polisi: Kami Akan Segera Terbitkan Laporan Polisi
Sediakan Informasi Akurat Tentang Covid-19, Aplikasi Snack Video Gandeng WHO dan Kominfo
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool Vs Burnley
Bupati Jepara Ajak ASN Sisihkan Gajinya untuk Beli Dagangan di Warung dan UMKM
Amanda Manopo: Jujur Pengen Banget
Meski Tersebar Foto Mayangsari Cuma Pakai Celana Dalam, Rumah Tangganya dengan Pangeran Cendana Baik-baik Saja