KONTENJATENG.COM - Penipuan arisan online di Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat ini menjadi ramai dibicarakan.
Bahkan sudah berujung ke ranah hukum. Pasalnya, belasan orang yang mengaku sebagai korban dari arisan online itupun sudah melayangkan aduan ke Polres Blora.
Dari informasi yang diperoleh, ada 13 orang yang mengaku sebagai korban arisan online melayangkan aduan.
Dari aduan tersebut, total kerugian korban arisan online mencapai Rp 43 miliar.
Jumlah yang tentu sangat fantastis. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menyebutkan, korban arisan online tersebut mengadukan seseorang berinisial N.
Baca Juga: Jangan Bully Ayu Ting Ting Jika Tidak Ingin Dijebloskan ke Penjara
"Total kerugian semuanya sekitar Rp 43.288.000.000, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut," kata Setiyanto, Sabtu (21/8/2021).
Dikatakannya, belasan korban yang mengadu ke pihaknya ternyata tidak hanya warga asli Kabupaten Blora saja.
Namun juga ada warga dari Kabupaten Grobogan dan Bojonegoro.
Diketahui, aktivitas arisan online itu sudah ada sejak 2019 lalu. Awalnya, arisan berjalan normal dan tidak ada kendala.
Namun mendekati pertengahan 2021, mulai muncul masalah. Diantaranya kemacetan dalam pembayaran anggota arisan.
Baca Juga: Sipir Ini Dipecat Usai Berciuman Mesra dengan Narapidana, Berikut Penampakannya
Karena kondisi tersebut anggota arisan kemudian berusaha menemui N.
"Namun ketika dihubungi sudah hilang kontak," katanya. Saat ini, pihak Polres Blora masih meminta keterangan nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.
Artikel Terkait
Hati-hati Arisan Online, Puluhan Orang di Malang Jadi Korban Penipuan hingga Rp1,5 Miliar
Korban Kecewa, Penyelenggara Arisan Tidak Datang ke Sidang