KONTENJATENG.COM - PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan akan mengganti tiket calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh sebesar 100 persen, jika ternyata tak dapat memenuhi persyaratan perjalanan terkait protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021, mengatakan PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.
Selain itu, dia juga mengatakan sejak 29 Juli 2021 dan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.
“Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Eva.
Baca Juga: Berikut 6 Film Hollywod Yang Menegangkan Tentang Taliban dan Perang Afganistan
Eva menyatakan, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.
Ada pun yang pertama, bagi calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Apabila pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian yang kedua, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tentunya hal ini untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta, juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 8.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Meski Banyak Kecaman, Ajang Balapan Formula E di Jakarta Tetap Diselenggarakan
Pelayanan vaksinasi ini ditujukan bagi warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin juga harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (ada pun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Eva.
Ada pun pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.
Artikel Terkait
Seorang Pria di Semarang Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil 8 Bulan Karena Kesal Sering Disuruh-Suruh
Pasukan Militer Indonesia Kekurangan Peluru, Prabowo Pesan 4 Miliar Butir Peluru ke PT Pindad
Unissula Virtual Home Care 'UVHC' Siap Wujudkan Rumah Sakit Tanpa Dinding
Ini Alasan Deddy Corbuzier Menghilang di Sosial Media, Ternyata Hampir Mati
Meski Banyak Kecaman, Ajang Balapan Formula E di Jakarta Tetap Diselenggarakan
Berikut 6 Film Hollywod Yang Menegangkan Tentang Taliban dan Perang Afganistan