Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Diskon yang diberikan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Untuk mengikuti program ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- STNK asli dan foco copy
- BPKB asli dan foto copy
- KTP asli dan foto copy
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
- Dana sesuai pajak pokok
***
Artikel Terkait
Inilah Daftar 10 Daerah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021, Jawa Timur Bagaimana
Pendapatan Negara Tumbuh Positif Didorong Oleh Peningkatan Penerimaan Pajak