1.700 Karyawan PT Pismatex Nasibnya Terkatung-Katung, Sudah Setahun Belum Terima Kejelasan Pesangon Setelah Dikenakan PHK

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 20:26 WIB
MENGADU - Perwakilan ribuan karyawan PT Pismatex yang telah di PHK, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengadukan nasib mereka yang belum dapat kejelasan pesangon.
MENGADU - Perwakilan ribuan karyawan PT Pismatex yang telah di PHK, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengadukan nasib mereka yang belum dapat kejelasan pesangon.

KONTENJATENG.COM - Karyawan Eks PT Pismatex berbondong-bondong datang ke gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, untuk mengadukan nasibnya yang terkatung-katung selama setahun, setelah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun tak kunjung terima pesangon.

PT Pismatex dinyatakan pailit satu tahun lalu, yang membuat perusahaan tersebut harus melakukan PHK massal karyawannya.

Perwakilan ribuan karyawan PHK yang bekerja di pabrik tekstil di daerah Sapugarut, Buaran tersebut mencoba beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (22/11/2023).

Baca Juga: Ditanya arah Dukungan di Pilpres, Yenny Wahid: Saya Maunya Capres yang Kerjanya Cepat dan Wakilnya Punya Komitmen Lawan Korupsi

Kehadiran perwakilan karyawan dari PT Pismatex itu didampingi pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan, untuk meminta legislator dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan mampu memperjuangkan nasib mereka yang terkatung-katung.

Sebanyak 15 perwakilan karyawan eks PT Pismatex ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, Ketua Komisi IV Abdul Munir, dan para anggota Komisi IV lainnya. Mereka antara lain Sarjono, Rohyasin, Suparno, Romadhon dan Wyldanil.

Hadir dalam audiensi itu Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, serta dinas teknis lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Kredit Macet, Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Kejari Kota Magelang

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh mengatakan, pihaknya mendorong agar pemberian pesangon kepada ribuan karyawan di PT Pismatex segera selesai. Apalagi sudah berlangsung selama satu tahun.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan karena melakukan outsourching pekerja dari PT Pismatex ke PT Gajah Duduk. Perusahaan PT Gajah Duduk merupakan peralihan dari perusahaan lama, dengan manajemen berbeda.

''Kami laporkan kepada DPRD Kabupaten Pekalongan dan dinas-dinas terkait, supaya bisa dilakukan pemeriksaan,'' kata dia.

Baca Juga: Ada Pemain Asing yang Berlaga, Saat 32 Tim Bertarung Menjadi yang Terbaik di Turnamen Sepak Bola Gandarum Cup I Tahun 2023

Ali Sholeh menyebut, tim pengacara SPN sudah berada di Pengadilan Hubungan Industrial di PN Surabaya untuk negosiasi pesangon dengan kurator. Selain itu, ada sekitar 100 lebih karyawan di PT Gajah Duduk yang kemudian turut di-PHK tanpa pesangon.

''Tadi disepakati Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, bahwa bulan depan kami akan dipertemukan dengan pihak manajemen dan kurator,'' ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X