Usai Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD, Lima Perangkat Daerah di Kabupaten Pekalongan Akan Alami Perubahan di 2024

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 22:45 WIB
KATA AKHIR - Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Nailul Hidayah usai membacakan Kata Akhir dari Fraksi Golkar saat Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Pekalongan.
KATA AKHIR - Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Nailul Hidayah usai membacakan Kata Akhir dari Fraksi Golkar saat Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Pekalongan.

KONTENJATENG.COM – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Raperda menjadi Perda mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin secara langsung Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (27/12/2023).

Hadir dalam rapat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, perwakilan Forkompinda Kabupaten Pekalongan, dan kepala-kepala dinas terkait.

Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus The Movie, Raihaanun Tampil sebagai Kinan

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menyampaikan Rapat Paripurna ini merupakan respon terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat.

Di mana perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah, mulai dari susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi, maupun nomenklatur Perangkat Daerah.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data menetapkan klasifikasi perangkat daerah, tambah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ada lima perangkat daerah yang perlu disesuaikan. Antara lain, Dinas Kelautan dan Perikanan yang semula tipe C, berubah menjadi Dinas Perikanan dengan tipe B.

Baca Juga: Jalan Jalan di Bogor? Inilah Warung Sate di Cisarua yang Jadi Andalan Wisatawan

Dinas Perhubungan yang semula tipe C, berubah menjadi tipe B. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian serta Pengembangan yang semula tipe A, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan tipe A.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas sedang. Terakhir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi B, berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.

''Melalui peningkatan tipe Perangkat Daerah, diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kelautan Dan Perikanan dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna melayani masyarakat,'' ujar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Baca Juga: Link Download ATP Bahasa Indonesia Fase E dan Fase F Kelas 10, 11 12 SMA/ SMK Kurikulum Merdeka

Lebih lanjut, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menekankan jika perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tidak hanya berdampak pada nomenklatur saja.

Akan tetapi nantinya diharapkan betul-betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah, sehingga dapat menerapkan tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X