Adapun untuk remisi khusus yang bebas bersyarat di Rutan Kelas IIA Pekalongan, pihaknya belum mengecek lebih lanjut lagi.
''Meskipun ada bebas untuk pidana pokoknya, tetapi biasanya ada yang subsider. Dimana jika dendanya tidak dibayar, maka harus menjalani subsider,'' paparnya.
Artikel Terkait
Rektor USM Turun Langsung Tinjau Mahasiswa Bantu Banjir Demak
Rektor USM Apresiasi Mahasiswa yang Terlibat Penanganan Banjir Demak Melalui MBKM
Jeep Wrangler Owners Indonesia (JWOi) Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak dan Purwodadi
Jadi Agenda Tahunan, JWOi Rutin Gelar Bakti Sosial di Wilayah Bencana
Kabar Gembira! Imigrasi se-Jateng Sudah Ready Paspor Eletronik
Angin Puting Beliung Terjang, Porak Porandakan, dan Buat Rusak Puluhan Rumah Warga di Kecamatan Pekalongan Barat
Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan
Ratusan Warga di Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Mengungsi, Usai Tempat Tinggalnya Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Tanpa Henti Selama Dua Hari
TNI dan Polri Bersama Warga Saling Bergotong Royong Perbaiki Rumah Milik Korban Angin Puting Beliung
Warga Pengungsian Terdampak Banjir di Kota Pekalongan Terima Bantuan Penyaluran Air Bersih dari BPBD untuk Kebutuhan MCK