Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Pekalongan Kota Saat Menjelang Lebaran Idul Fitri di Lapangan Mataram

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 05:42 WIB
MUSNAHKAN : Polres Pekalongan Kota bersama Pemkot Pekalongan dan Forkopimda, saat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong di Lapangan Mataram. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
MUSNAHKAN : Polres Pekalongan Kota bersama Pemkot Pekalongan dan Forkopimda, saat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong di Lapangan Mataram. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan instansi terkait lainnya, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Barang sitaan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat (pekat).

Pemusnahan minuman keras (miras) dan knalpot brong dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan Operasi Ketupat Candi (OKC) Tahun 2024 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.

 Baca Juga: Sebanyak 290 Personel Gabungan di Kota Pekalongan Diterjunkan, Dalam Rangka Mengamankan Mudik Lebaran 2024

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengungkapkan, usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan OKC Tahun 2024, Polres Pekalongan Kota beserta Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan knalpot brong dari hasil operasi Pekat dan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Termasuk, pelarangan knalpot brong yang selama ini kurang lebih hampir 6 bulan, kami sudah gaungkan dan melakukan penertiban di tengah masyarakat,'' ujar dia, Kamis (4/4/2024).

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto menyebutkan, total ada 2.490 minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ukuran yang dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat buldoser.

Baca Juga: Pakaian Istri Wali Kota Pekalongan Inggit Soraya Dijual Hanya dengan Harga Rp10 Ribu di Bazar Ramadan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan di Klego

Sementara, knalpot brong yang digergaji menggunakan gerinda sebanyak 594 unit knalpot brong.

Pihaknya menilai, penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar sangat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan puasa.

Selain itu, knalpot brong tersebut juga sering disalahgunakan untuk balap liar di ruas pusat Kota Pekalongan.

Baca Juga: Keluarga di Pekalongan Terancam Terusir dari Tempat Tinggalnya Akibat Sengketa, Pembela Tuding Akad Jual Beli Klaim Sepihak Penggugat

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, maupun mengonsumsi minuman keras (miras).

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto juga melarang masyarakat menggelar aksi balap liar yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X