KONTENJATENG.COM - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dengan terdakwa Lanny Setywati dan ketiga anaknya melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Pada sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Yuliago, dan mantan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Heru Setiawan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama Ida Yuliago dalam keterangannya, mengaku menerbitkan akta pengikatan jual beli sebagai dasar sahnya proses jual beli pada 1994.
''Karena tanah tersebut masih menjadi jaminan di bank dan belum diroya, maka kami buatkan akta pengikat bagi kedua belah pihak,'' ujar dia saat sidang, Selasa (16/4/2024).
Dia mengaku menyaksikan pada saat kliennya Hidayat Tandapranata melakukan proses pelunasan di Bank BRI pada 1994 sebesar Rp203 juta.
Selanjutnya untuk mempermudah proses Akad Jual Beli (AJB) dan perpajakan, maka dibuatlah akta pengikat jual beli, di mana tiga tanah yang sudah dilunasi itu masing-masing seharga Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp20 juta.
Ini diikuti dengan pembuatan akta perjanjian pinjam pakai kepada Lukito Lutiarso (alm suami Lanny Setyawati) pada 1997. Di dalam perjanjian itu disebutkan, masa pinjam pakai akan berakhir bila yang bersangkutan meninggal dunia.
''Karena keduanya ada hubungan pribadi, tidak ada pembayaran dalam perjanjian pinjam pakai. Saya pun baru tahu kalau Lukito telah meninggal pada 2021,'' jelas Ida.
Mantan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Pekalongan, Heru Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dilakukan Felly Anggraini sebagai ahli waris dari Hidayat Tandapranata, sehingga tanahnya menjadi status quo.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Halal Bihalal Dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah
''Tanahnya kembali menjadi hak negara. Itu terjadi karena ada sanggahan, sehingga proses perpanjangan SHGB ditunda sampai sengketa di pengadilan,'' ujar dia.
Heru yang kini sudah berpindah tugas di BPN Cilacap, kembali menegaskan bahwa meskipun permohonan perpanjangan SHGB ditunda dan status quo, namun karena ada bukti formil maka sertifikat yang sudah terbit itu sah.
Artikel Terkait
Biar Kuat Mudik, Jangan Lupa Minum Susu Herbal di Posko Mudik
Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting Aisyiyah Rowoyoso Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa dengan Kado Ramadan
Imigrasi Semarang Tindak WN Malaysia Ilegal, Segera Masuk Proses Persidangan
Masyarakat Diminta Memperhatikan dengan Baik, Inilah Hari Terakhir Pelelangan Ikan di TPI Kota Pekalongan
Tercatat 142 Ribu Lebih Pemudik Menggunakan Moda Transportasi Kereta Api Saat Mudik Lebaran 1445 Hijriyah
Pagelaran Sandyakala Smara Raih Penghargaan Gold di Ajang PR Awards Singapura
Diminta Mewaspadai Terjadinya Kebakaran Kapal di Libur Lebaran, saat Kapal Tengah Bersandar di Pelabuhan
Polres Pekalongan Kota Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Melakukan Penerbangan Balon Liar dan Mercon
AirNav Indonesia Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan, Upaya Cegah Penerbangan Balon Liar yang Berbahaya Bagi Pesawat Terbang
Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Halal Bihalal Dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah