Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
SENGKETA : Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dengan terdakwa Lanny Setywati dan ketiga anaknya melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata kembali digelar di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
SENGKETA : Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dengan terdakwa Lanny Setywati dan ketiga anaknya melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata kembali digelar di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dengan terdakwa Lanny Setywati dan ketiga anaknya melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Pada sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Yuliago, dan mantan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Heru Setiawan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama Ida Yuliago dalam keterangannya, mengaku menerbitkan akta pengikatan jual beli sebagai dasar sahnya proses jual beli pada 1994.

Baca Juga: AirNav Indonesia Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan, Upaya Cegah Penerbangan Balon Liar yang Berbahaya Bagi Pesawat Terbang

''Karena tanah tersebut masih menjadi jaminan di bank dan belum diroya, maka kami buatkan akta pengikat bagi kedua belah pihak,'' ujar dia saat sidang, Selasa (16/4/2024).

Dia mengaku menyaksikan pada saat kliennya Hidayat Tandapranata melakukan proses pelunasan di Bank BRI pada 1994 sebesar Rp203 juta.

Selanjutnya untuk mempermudah proses Akad Jual Beli (AJB) dan perpajakan, maka dibuatlah akta pengikat jual beli, di mana tiga tanah yang sudah dilunasi itu masing-masing seharga Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp20 juta.

Baca Juga: Aksi Viral dan Berani Karyawan Alfmart Tlogosari Semarang Gagalkan Pencurian Berbuah Manis, Fani Diangkat Jadi Kepala Toko

Ini diikuti dengan pembuatan akta perjanjian pinjam pakai kepada Lukito Lutiarso (alm suami Lanny Setyawati) pada 1997. Di dalam perjanjian itu disebutkan, masa pinjam pakai akan berakhir bila yang bersangkutan meninggal dunia.

''Karena keduanya ada hubungan pribadi, tidak ada pembayaran dalam perjanjian pinjam pakai. Saya pun baru tahu kalau Lukito telah meninggal pada 2021,'' jelas Ida.

Mantan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Pekalongan, Heru Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dilakukan Felly Anggraini sebagai ahli waris dari Hidayat Tandapranata, sehingga tanahnya menjadi status quo.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Halal Bihalal Dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah

''Tanahnya kembali menjadi hak negara. Itu terjadi karena ada sanggahan, sehingga proses perpanjangan SHGB ditunda sampai sengketa di pengadilan,'' ujar dia.

Heru yang kini sudah berpindah tugas di BPN Cilacap, kembali menegaskan bahwa meskipun permohonan perpanjangan SHGB ditunda dan status quo, namun karena ada bukti formil maka sertifikat yang sudah terbit itu sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X