Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
SENGKETA : Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dengan terdakwa Lanny Setywati dan ketiga anaknya melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata kembali digelar di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
SENGKETA : Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dengan terdakwa Lanny Setywati dan ketiga anaknya melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata kembali digelar di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Di sisi lain dari BPN, sambung Nasokha, saat ditanya terkait SHGB menyampaikan jika kepemilikannya punya jangka waktu tertentu. Pertama selama 30 tahun, kemudian bisa diperpanjang lagi 20 tahun.

SHGB pertama milik Lukito terbit pada 1981, sehingga harus diperpanjang lagi maksimal pada 2011, lalu muncul pertanyaan hak kepemilikannya ke siapa.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Dorong Pengembang Segera Serahkan PSU

"Saksi dari BPN saat itu menjabat Kabid Sengketa mengatakan sesuatu tanpa dilandasi aturan hukum yang jelas. karena itu dia tidak bisa membuktikan pernyataan lisannya berdasarkan UU atau Perpres, jadi tidak bisa dibuat patokan hukum,'' ungkapnya.

''Saat dia menyebut masa perpanjangan kalau tidak dilakukan berarti status kepemilikan tanahnya menjadi status quo atau tidak ada yang memiliki, sehingga semua kembali menjadi milik negara," bebernya.

Nasokha menjelaskan pada kasus pidana tersebut, bila itu benar terjadi maka pengaduan yang dilakukan penggugat kepada Lanny Setyawati beserta ketiga anaknya secara pidana sudah gugur karena legal standingnya tidak ada.

Baca Juga: Tercatat 142 Ribu Lebih Pemudik Menggunakan Moda Transportasi Kereta Api Saat Mudik Lebaran 1445 Hijriyah

Hal itu terjadi lantaran status kepemilikan tanah bukan menjadi milik Fely, Freddy dan Yuliana namun tanah menjadi milik negara. Jadi mereka itu melaporkan tanah milik negara.

Selanjutnya apakah sertifikat yang telah berganti nama sah menjadi milik pihak terdakwa atau tidak, Nasokha menyebut itu bukan kewenangan pengadilan namun menjadi ranah PTUN.

"Perkara ini kalau melihat kronologinya memang punya kecenderungan pada perkara perdata. Harapan kami karena perkara ini diawali dengan perjanjian yang masuk dalam hukum perikatan, yang masuk dalam hukum perdata. Sehingga kalau nanti dipaksakan ke pidana, saya rasa hakim juga punya pertimbangan,'' pungkas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X