KONTENJATENG.COM - Gedung eks Sri Ratu dan eks Atrium yang berada di Kompleks Pertokoan di Jalan Merdeka Kota Pekalongan, sudah dilirik sejumlah investor yang tertarik untuk mengembangkan bisnisnya di Kota Batik.
Kedua bangunan tersebut sudah sejak 2019 dikembalikan kepada Pemerintah Kota Pekalonngan oleh para penyewanya. Tak lama setelah itu, gedung eks Sri Ratu dan eks Atrium tak lagi dipakai sehingga menjadi terbengkalai.
Pemerintah Kota Pekalongan telah melakukan sejumlah kajian untuk memfungsikan kembali kedua bangunan tersebut, dengan menawarkannya kepada investor. Bahkan untuk proses penetapan harga sewa melalui appraisal juga sudah dilaksanakan.
Wali Kota Pekalongan, H Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan usaha memfungsikan kembali gedung eks Sri Ratu dan eks Atrium dalam rangka untuk memaksimalkan keberadaan aset-aset bangunan milik Pemerintah Kota Pekalongan.
''Harapannya, gedung milik Pemerintah Kota Pekalongan yang tak terpakai seperti eks Sri Ratu dan eks Atrium ini dapat bermanfaat,'' ujar Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf tersebut.
Menurut Aaf, bangunan gedung eks Sri Ratu dan eks Atrium sudah mendapatkan kajian dari Undip yang menyatakan jika bangunan yang ada masih kokoh dan layak.
''Jadi nanti bisa langsung ditempati saja, tinggal diperbaiki dan diatur interiornya oleh para investor,'' papar dia.
''Alhamdulillah, Kota Pekalongan masih sangat diminati para investor yang tertarik untuk berinvestasi di sini. Terbukti, masih ada beberapa rumah makan, hotel, kafe, dan sektor usaha lainnya yang akan dibangun di Kota Batik ini,'' kata Aaf.
Aaf berharap perekonomian di Kota Pekalongan terus meningkat dan mengalami pertumbuhan. Apalagi saat ini, pihaknya melalui OPD terkait seperti BLK Dinperinaker dan Dindagkop UKM, terus-menerus membekali warganya dengan pelatihan-pelatihan kerja.
"Semoga dengan banyaknya investasi yang masuk ke Kota Pekalongan, ekonomi semakin tumbuh sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan, sekaligus menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan,'' tegas Aaf.
Artikel Terkait
Mal Pelayanan Publik Diluncurkan, Polres Pekalongan Kota Layani Perekaman Sidik Jari Online
Profil Ketua Bawaslu Kendal, LHKPN Suami Jadi Sorotan
Dinilai Tak Bisa Bekerja Maksimal Tangani Air Keruh, Direktur PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan Dituntut Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Ratusan Rakyat Kendal Gelar Aksi di Bawaslu, Pengamat: Menunjukkan Dukungan Publik untuk Dico-Ali
Sejumlah Eks Karyawan Toko Elshinta Elektronik Gugat Pemilik karena Diduga Halangi untuk Bekerja di Toko Saingan, Minta Vendor untuk Blacklist
Aksi Demo Eks Karyawan Konter Elshinta Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Tak Perpanjang Permasalahan
Moda Transportasi Massal Belum Dibutuhkan di Kota Pekalongan Karena Keterbatasan Luas, Pemkot Masih Beri Perhatian pada Transportasi Konvensional
KPU Kota Pekalongan Telah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 Sebanyak 232.064 Pemilih
Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada
Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah Kota Pekalongan Dorong OPD Terapkan Penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah