Diduga Terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Didalam Proses Perekrutan serta Pengangkatan Pejabat di Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:22 WIB
AUDIENSI - Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo saat beraudiensi terkait adanya indikasi kasus KKN. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
AUDIENSI - Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo saat beraudiensi terkait adanya indikasi kasus KKN. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan atau lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), didera sebuah permasalahan.

Ini diketahui setelah adanya informasi yang menyebutkan jika selama ini terdapat proses korupsi, kolusi dan nepotisme saat perekrutan serta pengangkatan pejabat di instansi pemerintah tersebut.

Dugaan jual beli jabatan mencuat saat terjadi audensi antara Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan, beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo.

Baca Juga: Bawaslu Datangi Pertemuan Paguyuban Kades Kabupaten Pemalang, Terindikasi Diarahkan Mendukung Salah Satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng

Berdasarkan informasi yang ada, diketahui jika terdapat proses penempatan jabatan yang tidak sesui prosedur atau menabrak aturan.

Didik mengungkap terdapat sejumlah keganjilan dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tiga jabatan yang semula berstatus pelaksana tugas (Plt) berubah menjadi pejabat definitif, hanya kurang dari sepekan setelah menerima surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt).

''Indikasinya, ada peraturan PDAM yang dilanggar untuk pengangkatan tiga jabatan pelaksana tugas (Plt) yang kemudian berubah menjadi pejabat definitif. Misalnya seperti Kepala SPI (Satuan Pengawas Intenal), Kabag Teknik dan Kabag Produksi," ujar Ketua Bintang Adhyaksa, Didik Pramono, di ruang audensi Jawa Hokokai, Kompleks Kantor Setda Kota Pekalongan.

 

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kota Pekalongan Menyatakan Dukungan Bagi Aaf dan Hendi, Merupakan Dua Kadernya yang Maju di Pilkada 2024

Menurut Didik, jika mengacu pada aturan di PDAM yang ditandatangani Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan, maka seharusnya untuk perubahan jabatan pelaksana tugas (Plt) menjadi pejabat definitif ada beberapa tahap yang wajib dilalui.

Misalnya saja seperti, adanya masa percobaan menjadi pelaksana tugas (Plt) selama tiga hingga enam bulan.

''Seorang pelaksana tugas (Plt) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan, diangkat menjadi pejabat definitif itu setelah melewati masa penilaian selama 3-6 bulan. Baru setelah itu, diputuskan apakah layak menduki jabatannya atau tidak oleh tim penilai,'' papar Didik.

Baca Juga: Pasangan Andika Perkasa dan Hendi Gelar Deklarasi Pengusaha Perkasa Hebat Jateng di Kota Pekalongan, Rangkul Para Peserta dari Gen Z dan Millenial

Selain itu, dalam peraturan tersebut disampaikan jika pelaksana tugas (Plt) selama masa percobaan 3-6 bulan, belum bisa mendapatkan hak dan tunjangan yang melekat pada jabatan yang disandang oleh bersangkutan. Hak yang diperoleh, hanya baru sebatas hak menggunakan motor atau mobil dinas untuk operasional, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X