''Jadi, tunjangan baru bisa diberikan setelah pelaksana tugas (Plt) diangkat menjadi pejabat definitif, melalui surat keputusan (SK) Direktur PDAM. Kalau yang ini kan tidak, baru empat hari menjabat sudah langsung jadi pejabat definitif,'' urainya.
Didik menduga, pengangkatan tiga pejabat baru di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan menabrak aturan yang dibuat sendiri tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tidak hanya itu, maka hak istimewa beserta tunjangan yang diterima oleh pejabat bersangkutan menjadi tidak sah, lantaran memakai uang negara dan tidak seharusnya diterima.
Selanjutnya yang lebih menyakitkan bagi semuanya, kata Didik, ketiga jabatan pelaksana tugas (Plt) yang dengan cepat berubah definitif ini, ternyata diberikan kepada anak dari pejabat sebelumnya. Padahal, mereka yang lebih senior dan mumpuni masih banyak di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan.
Jadi patut diduga, ada proses jual beli jabatan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam perekrutan dan pengangkatan pejabat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan.
''Ini kok mau pensiun tapi masih bisa 'ngasih kue'. Itu jelas merugikan negara, karena keputusan diambil sendiri. Padahal, aturannya jelas yang membuat Pemerintah Kota Pekalongan,'' tegas Didik.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Hublang) Perumda Tirtayasa, Subagiyo, tidak menampik kalau yang dipersoalkan itu murni kebijakan dari pimpinan. Pihaknya yang di berposisi jabatan di bawahnya, tidak mengetahui pastinya. Namun yang jelas, pengangkatan jajaran kepala bagian maupun Kepala SPI, telah melalui proses aturan yang ada.
"Sebelumnya saya Kasubag Distribusi selama 5-6 tahun, karena dianggap mampu kemudian diangkat menjadi Kasubag Penagihan lalu promosi menjadi Kabag Hublang definitif setelah enam bulan manjalani masa percobaan," bebernya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo berjanji bakal menindaklanjuti hasil audiensi dengan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, yang sekarang juga merangkap jabatan menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM.
''Setelah kami laporkan, maka akan ditndaklanjuti dengan rapat koordinasi lanjutan terkait hal ini. Untuk menyusun jawaban, apakah yang dikemukakan dalam audensi itu benar atau tidak informasinya,'' pungkas dia.***
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Kota Pekalongan Telah Terealisasi Rp77,46 miliar atau Hampir 75 Persen di Triwulan Ketiga 2024
Warga Wuled Beramai-Ramai Demo di Kantor Kecamatan Tirto, Warga Tuding Camat Tirto Lindungi Kades Wuled yang Bermasalah dan Bertemu Secara Rahasia
Setelah Dapat Rekomendasi dari DPP PDIP, Gumelar Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Ketua II DPRD Kota Pekalongan Periode 2024-2029
Kakanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Tes CPNS Tahun 2024 Adil dan Transparan
Bawaslu Kota Pekalongan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Pemasangan, di Empat Kecamatan di Kota Batik
Pasangan Andika Perkasa dan Hendi Gelar Deklarasi Pengusaha Perkasa Hebat Jateng di Kota Pekalongan, Rangkul Para Peserta dari Gen Z dan Millenial
Pemuda Pancasila Kota Pekalongan Menyatakan Dukungan Bagi Aaf dan Hendi, Merupakan Dua Kadernya yang Maju di Pilkada 2024
Nusron Wahid Jadi Menteri, Pengamat: Awas Jangan Politisasi Program Pemerintah di Pilkada Kudus 2024
Relawan Andika - Hendi Gelar Turnamen Bola Voli
Bawaslu Datangi Pertemuan Paguyuban Kades Kabupaten Pemalang, Terindikasi Diarahkan Mendukung Salah Satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng