Diduga Terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Didalam Proses Perekrutan serta Pengangkatan Pejabat di Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:22 WIB
AUDIENSI - Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo saat beraudiensi terkait adanya indikasi kasus KKN. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
AUDIENSI - Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo saat beraudiensi terkait adanya indikasi kasus KKN. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Jadi, tunjangan baru bisa diberikan setelah pelaksana tugas (Plt) diangkat menjadi pejabat definitif, melalui surat keputusan (SK) Direktur PDAM. Kalau yang ini kan tidak, baru empat hari menjabat sudah langsung jadi pejabat definitif,'' urainya.

Didik menduga, pengangkatan tiga pejabat baru di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan menabrak aturan yang dibuat sendiri tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Setelah Dapat Rekomendasi dari DPP PDIP, Gumelar Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Ketua II DPRD Kota Pekalongan Periode 2024-2029

Tidak hanya itu, maka hak istimewa beserta tunjangan yang diterima oleh pejabat bersangkutan menjadi tidak sah, lantaran memakai uang negara dan tidak seharusnya diterima.

Selanjutnya yang lebih menyakitkan bagi semuanya, kata Didik, ketiga jabatan pelaksana tugas (Plt) yang dengan cepat berubah definitif ini, ternyata diberikan kepada anak dari pejabat sebelumnya. Padahal, mereka yang lebih senior dan mumpuni masih banyak di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan.

Jadi patut diduga, ada proses jual beli jabatan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam perekrutan dan  pengangkatan pejabat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan.

Baca Juga: Bawaslu Kota Pekalongan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Pemasangan, di Empat Kecamatan di Kota Batik

''Ini kok mau pensiun tapi masih bisa 'ngasih kue'. Itu jelas merugikan negara, karena keputusan diambil sendiri. Padahal, aturannya jelas yang membuat Pemerintah Kota Pekalongan,'' tegas Didik.

Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Hublang) Perumda Tirtayasa, Subagiyo, tidak menampik kalau yang dipersoalkan itu murni kebijakan dari pimpinan. Pihaknya yang di berposisi jabatan di bawahnya, tidak mengetahui pastinya. Namun yang jelas, pengangkatan jajaran kepala bagian maupun Kepala SPI, telah melalui proses aturan yang ada.

"Sebelumnya saya Kasubag Distribusi selama 5-6 tahun, karena dianggap mampu kemudian diangkat menjadi Kasubag Penagihan lalu promosi menjadi Kabag Hublang definitif setelah enam bulan manjalani masa percobaan," bebernya.

Baca Juga: Warga Wuled Beramai-Ramai Demo di Kantor Kecamatan Tirto, Warga Tuding Camat Tirto Lindungi Kades Wuled yang Bermasalah dan Bertemu Secara Rahasia

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo berjanji bakal menindaklanjuti hasil audiensi dengan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, yang sekarang juga merangkap jabatan menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM.

''Setelah kami laporkan, maka akan ditndaklanjuti dengan rapat koordinasi lanjutan terkait hal ini. Untuk menyusun jawaban, apakah yang dikemukakan dalam audensi itu benar atau tidak informasinya,'' pungkas dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X