Deddy mengungkapkan, pihaknya sudah seringkali memberikan surat imbauan terkait aturan berdagang dan titik-titik mana saja yang dilarang untuk berjualan.
''Sesuai dengan Perda, ada aturan jarak berjualan minimal 200 meter dari pasar. Untuk Jalan Kurinci diperbolehkan berdagang di sisi barat dari jam 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Dalam hal ini, boleh berjualan namun setelah aktivitas dagang di pasar tidak beroperasi. Begitu pula di pasar darurat,'' kata dia.
''Kami berharap para pedagang bisa memiliki kesadaran untuk berdagang sesuai dengan arahan yang ada, supaya sama-sama aman dan lancar,'' imbuh dia.***
Artikel Terkait
Berdayakan Masyarakat Dua Kelurahan dalam Program Padat Karya, Pemkot Ajak Bersihkan Enceng Gondok di Sepanjang Aliran Sungai Loji
Diduga Terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Didalam Proses Perekrutan serta Pengangkatan Pejabat di Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan
Silaturahmi dengan Nelayan dan Petani, Andika Hendi Janji Tingkatkan Kesejahteraan
Imigrasi Semarang Gelar Eazy Passport untuk Calon Jemaah Haji di Kendal
Nafifest Night 2024 Diikuti 133 Film Indie Hasil Karya Sineas Muda dari Berbagai Daerah, Digelar Berkolaborasi dengan Konser Musik Artis Bernadya
Paslon Adjib Puas dengan Performa di Debat Terbuka Perdana dan Paparkan Prestasi, Paslon Utama Masih Optimis Bisa Lebih Baik dalam Melayani Masyarakat
Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Berupaya Optimalkan Transisi Pembelajaran PAUD ke SD agar Miliki Pendekatan yang Lebih Menyenangkan Bagi Anak-Anak
Sebanyak 19 Sekolah di Kota Pekalongan Berkompetisi untuk Menjadi yang Terbaik dalam Lomba Tata Upacara Bendera dan Baris-Berbaris 2024
Rumah di Kelurahan Medono Terbakar saat Dini Hari, Pemilik Rumah Beserta Keluarga Masih Tertidur Lelap dan Terbangun Akibat Asap yang Mengepul
KPU Kota Pekalongan Telah Terima Logistik Berupa 478 Ribu Lebih Surat Suara untuk Pilgub Jateng dan Pilwalkot Pekalongan 2024