Dindagkop UKM Kota Pekalongan Berikan Arah dan Pemahaman Pedagang Kaki Lima di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen agar Berdagang di Dalam Pasar

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 15:23 WIB
ARAHAN : Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin didampingi Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono dan Kabid Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan saat beri arahan pedagang di luar pasar. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
ARAHAN : Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin didampingi Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono dan Kabid Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan saat beri arahan pedagang di luar pasar. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Deddy mengungkapkan, pihaknya sudah seringkali memberikan surat imbauan terkait aturan berdagang dan titik-titik mana saja yang dilarang untuk berjualan.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Berupaya Optimalkan Transisi Pembelajaran PAUD ke SD agar Miliki Pendekatan yang Lebih Menyenangkan Bagi Anak-Anak

''Sesuai dengan Perda, ada aturan jarak berjualan minimal 200 meter dari pasar. Untuk Jalan Kurinci diperbolehkan berdagang di sisi barat dari jam 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Dalam hal ini, boleh berjualan namun setelah aktivitas dagang di pasar tidak beroperasi. Begitu pula di pasar darurat,'' kata dia.

''Kami berharap para pedagang bisa memiliki kesadaran untuk berdagang sesuai dengan arahan yang ada, supaya sama-sama aman dan lancar,'' imbuh dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X