Karyawan Kospin Jasa Ditahan Pihak Kepolisian, Setelah Dilaporkan Menggelapkan Dana Hingga Rp2,3 Miliar dengan Modus Pinjaman Fiktif

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 11:20 WIB
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo (kanan), saat menunjukkan barang bukti kasus penggelapan dana dengan modus pinjaman fiktif oleh oknum karyawan Kospin Jasa. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo (kanan), saat menunjukkan barang bukti kasus penggelapan dana dengan modus pinjaman fiktif oleh oknum karyawan Kospin Jasa. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Karyawan Kospin Jasa, Christian Adiguna (31) ditahan pihak kepolisian setelah mengakui kejahatannya, karena menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai hingga sekitar Rp2,3 miliar.

Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengajukan pinjaman fiktif yang menggunakan nama peminjam atau anggota Kospin Jasa yang saat itu mengajukan pinjaman melalui dirinya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko mengatakan jika tersangka saat berada di Kospin Jasa menjabat sebagai AO (account officer), yang bertugas mencari debitur dan menganalisa permohonan kredit.

Baca Juga: Persip Pekalongan Selangkah Lagi Lolos ke Babak Semifinal Liga 4 Jateng, Setelah Menang 2-0 di Leg Pertama saat Laga Kandang Melawan Persab Brebes

''Tersangka melakukan penggelapan uang di Kospin Jasa dengan melakukan manipulasi data, salah satunya dengan mengajukan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan anggota. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku beroperasi sendiri,'' ujar AKBP Prayudha Widiatmoko, saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu 19 Februari 2025.

Diperkirakan, ada 70 anggota yang namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif tersebut. Menurut AKBP Prayudha Widiatmoko, tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal 2023 hingga awal 2025. Aksi kejahatannya terendus, setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh oleh jajaran manajemen Kospin Jasa.

''Kospin Jasa menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan pada transaksi tertentu, sehingga ketika diaudit dan diselidiki, ternyata ada permohonan pengajuan pinjaman kredit yang tidak betul,'' kata AKBP Prayudha Widiatmoko.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh : Media Mengalami Perubahan Cepat Di Era Digitalisasi untuk Dapat Bertahan

Atas tindak kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Sementara itu, tersangka Christian Adiguna (31) saat memberikan keterangan mengakui tindakannya yang melakukan penggelapan uang perusahaan dengan melakukan pinjaman fiktif. Tersangka menggunakan uang hasil dari penggelapan itu untuk judi online (Judol) dan trading.

''Saya pakai data nasabah untuk melakukan pinjaman fiktif. Uangnya sudah habis saya pakai untuk Judol dan trading,'' jelas dia.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Berkolaborasi dengan PWI Kota Pekalongan Salurkan Bantuan Paket Sembako kepada Korban Terdampak Banjir di Wilayah Kota Batik

Pada kesempatan lain, Kepala Bagian Operasional Kospin Jasa, Respati Adi Putra mengungkapkan jika kejadian penggelapan dana memang telah dilakukan oleh salah satu oknum yang diduga menyalahgunakan jabatannya saat berada di Kospin Jasa.

''Walau begitu, kami pastikan bahwa tidak ada anggota (nasabah) Kospin Jasa yang dirugikan dari kejadian tersebut. Pelaporan ke kepolisian dilakukan, berdasarkan hasil audit internal dari pihak Kospin Jasa,'' papar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X