Paripurna Dewan Bahas 3 Raperda, DPRD Kota Pekalongan Tetap Jalankan Fungsi Usai Aksi Anarkis Pembakaran Gedung Legislatif Tersebut

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 13:17 WIB
PARIPURNA : DPRD Kota Pekalongan akhirnya menggelar kembali agenda rapat paripurna, usai insiden anarkis pembakaran gedung legisalatif beberapa waktu sebelumnya.
PARIPURNA : DPRD Kota Pekalongan akhirnya menggelar kembali agenda rapat paripurna, usai insiden anarkis pembakaran gedung legisalatif beberapa waktu sebelumnya.

''Yang kedua, Raperda tentang Pekalongan Kota Cerdas (Smart City) yang bertujuan mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Melalui konsep Smart City, diharapkan pelayanan publik lebih mudah, cepat, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh,'' papar dia.

Baca Juga: 11 Pelaku Sementara Berhasil Diamankan, Polres Minta Masyarakat Bantu Laporkan Pelaku Anarkis Pembakar Gedung DPRD dan Kantor Pemkot Pekalongan

Ketiga, terkait Rancangan Peraturan DPRD Kota Pekalongan tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dimana, Raperda ini disusun untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas DPRD.

Kode etik ini menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat serta memastikan profesionalitas, akuntabilitas, dan disiplin dalam menjalankan fungsi legislatif.

"Kami menekankan, ketiga regulasi ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, tertib administrasi, modern, serta menjunjung tinggi integritas lembaga legislatif,"terangnya.

Baca Juga: Permintaan Maaf hingga Janji Kapolda Metro Jaya pada Keluarga Korban Driver Ojol yang Terlindas Mobi Rantis Brimob

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas semangat DPRD menjalankan tugas meski dalam kondisi darurat dan terbatas.

"Walaupun sempit dan ini bisa dikatakan gedung darurat, semangat teman-teman legislatif dan eksekutif tidak surut. Kami mohon doa masyarakat, agar kami tetap bisa bekerja maksimal. Insiden anarkis lalu jangan sampai mengganggu pelayanan publik maupun program-program bantuan sosial kepada masyarakat," tuturnya, yang akrab disapa Aaf.

Baca Juga: Datangi RSCM, Kapolri Minta Maaf pada Keluarga Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob dan Bantu Siapkan Pemakaman Korban

Ditambahkannya, selain bantuan dari Kementerian PU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan bantuan senilai Rp1,5 miliar untuk pemulihan sarana prasarana yang dirusak dan dijarah, seperti meja, kursi, dan peralatan kantor.

''Melalui dukungan pemerintah pusat, provinsi, serta sinergi legislatif dan eksekutif, diharapkan pemulihan pemerintahan Kota Pekalongan dapat berjalan cepat. Sementara fungsi eksekutif dan legislatif tetap efektif, dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,'' terang Aaf.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X