Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN, Berlaku Setiap Jumat Mulai April 2026

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Rabu, 1 April 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi ASN. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dokumentasi)
Ilustrasi ASN. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dokumentasi)

KONTENJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mematangkan aturan teknis pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jateng.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah,” ujarnya, dikutip dari jatengprov.go.id, Rabu (1/4/2026).

Ikuti Skema Pusat: WFH Setiap Jumat

Dalam aturan dari pemerintah pusat, ASN di daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini juga selaras dengan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

Baca Juga: Tak Ada WFH, ASN Pemkot Semarang Membolos Dikenai Potong TPP 15 Persen

Menurut Sumarno, Pemprov Jateng cenderung mengikuti pola tersebut. Hari Jumat dipilih karena memiliki durasi kerja yang lebih singkat akibat jeda salat Jumat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan WFH di tingkat daerah membutuhkan persiapan lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga.

“Karena pemerintah provinsi mengelola banyak sektor layanan publik, maka pengawasan dan pengukuran kinerja ASN harus disiapkan secara detail,” jelasnya.

Layanan Publik Tetap Tatap Muka

Dalam SE Mendagri, diatur bahwa tidak semua jenis layanan dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat, tetap harus berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan menjalankan WFH. Pemerintah daerah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala.

Baca Juga: Tips Agar Laptop Tidak Mudah Panas Saat Work From Home 'WFH'

ASN Wajib “Benar-Benar” dari Rumah

Pemprov Jateng juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain.

Sistem presensi akan dirancang berbasis lokasi (tagging) untuk memastikan kedisiplinan pegawai.

“Nanti konsepnya mereka benar-benar di rumah, presensi juga dari rumah. Tidak bisa di tempat lain,” tegas Sumarno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X