Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN, Berlaku Setiap Jumat Mulai April 2026

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Rabu, 1 April 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi ASN. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dokumentasi)
Ilustrasi ASN. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dokumentasi)

Evaluasi kinerja ASN selama WFH akan dilihat dari dua aspek utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Output pekerjaan menjadi indikator utama, disertai kontrol melalui sistem presensi dan instrumen pengawasan lainnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X