KONTENJATENG.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan akan mulai uji cobanya penerapan E-Retribusi yang dimulai pada akhir 2023. Untuk tahap sosialisasi E-Retribusi sudah dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir.
E-Retribusi merupakan salah satu bagian dari program kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan yang dipersiapkan pada tahun depan penerapannya secara resmi. Sembari menunggu disahkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama dengan Pergub.
''Kami anggap retribusi sebagai kebutuhan, agar akuntabilitas dan transparansi bagi pengelolaan penarikannya bagi pedagang di pasar dapat diandalkan,'' ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan, Widodo Sutanto.
Baca Juga: Berikut Daftar Produk Minyak Goreng yang Pro Israel di Indomaret dan Alfamart
''Kemudian jika selama ini ada stigma masyarakat bahwa ada bocoran, diharapkan melalui E-Retribusi semua akan lebih transparan serta ada pertanggungjawaban yang jelas,'' beber dia.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan menargetkan penerapan E-Retribusi dapat dilaksanakan di 12 pasar tradisional, baik pasar besar maupun kecil dan pasar baru maupun lama di Kabupaten Pekalongan pada 2023.
''Kami targetkan pelaksanaan E-Retribusi dapat selesai tahun ini. Kami terakhir telah melaksanakan sosialisasi E-Retribusi di Pasar Bligo, Pasar Karanganyar, dan Pasar Pekajangan,'' katanya.
Baca Juga: Joged Gemoy ala Prabowo Subianto yang Jadi Trend Baru dan Curi Perhatian, Begini Ceritanya !
Sementara terkait pendapatan pasar, pada tahun ini belum terpenuhi dari penarikan retribusi manual. Baru mencapai sekitar 40 persen dari target awal.
''Mudah-mudahan peningkatan pendapatan akan dapat tercapai dengan adanya penerapan E-Retribusi,'' harapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan, Widodo Sutanto mengungkapkan ada perbedaan jumlah tiket dalam penarikan retribusi. Di mana sebelumnya tiket terdiri dari beberapa macam, maka dengan digunakannya E-Retribusi hanya akan diberikan satu tiket semacam tagihan menyeluruh.
''Mulai biaya pelayanan pasar, kebersihan, listrik, air, dan keamanannya. Jadi tidak ada lagi pedagang ditarik beraneka macam tiket,'' tambah dia.
''Ada tenggat waktu pembayarannya, misal setiap tanggal 20, yang penarikan retribusinya akan dikoneksikan melalui aplikasi dari bank yang ditunjuk. Seperti Bank Jateng dan BRI,'' papar dia.