KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Semarang telah berhasil mengungkap adanya tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dengan inisial MR.
WNA ilegal tersebut diduga masuk dan tinggal di wilayah Indonesia sejak tanggal 22 Desember 2023 tanpa memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah.
Terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada orang asing WN. Malaysia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hj. Fatimah Sulhan Demak.
WN Malaysia tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah. Berbekal laporan awal tersebut, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang segera melakukan pengawasan ke lokasi.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Caleg DPRD Jateng Terpilih Jad Saksi Kasus TPPU
Proses pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024.
Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B- 1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Semarang dinyatakan sudah lengkap dan telah mendapat keputusan P-21 sehingga dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca Juga: Biar Kuat Mudik, Jangan Lupa Minum Susu Herbal di Posko Mudik
Tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).