Diskon PBB 10 Persen Bapenda Kota Semarang Diperpanjang Hingga 30 April 2024!

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 15:18 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari

KONTENJATENG.COM - Program Diskon PBB 10 Persen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang diperpanjang hingga 30 April 2024.

Inisiatif Diskon PBB 10 persen ini sebelumnya dimulai dari 1 Maret hingga 31 Maret 2024 yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak lebih awal.

"Sejak PBB Diterbitkan pada tanggal 1 maret 2024 ini, masyarakat antusias untuk melakukan pembayaran terutama dengan memanfaatkan program diskon PBB 10 persen ini," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Keluarga di Pekalongan Terancam Terusir dari Tempat Tinggalnya Akibat Sengketa, Pembela Tuding Akad Jual Beli Klaim Sepihak Penggugat

Melihat antusias masyarakat yang tinggi Lanjut Indriyasari, pihaknya pun melakukan perpanjangan program diskon PBB 10 persen ini sampai dengan 30 April 2024.

"Karena banyaknya permintaan masyarakat, kami perpanjang program diskon PBB tersebut sampai dengan 30 April 2024. Jadi masyarakat dapat memanfaatkan program diskon ini," ungkapnya.

Indriyasari juga menyebut, perolehan pajak daerah di tri wulan pertama tahun 2024 ini sudah mencapai 20 persen lebih.

Baca Juga: Hari Jadi ke-118 Kota Pekalongan, Eksekutif dan Legislatif Berharap agar Komunikasi, Sinergisitas, dan Kerjasama Semakin Lebih Baik

"Antusias masyarakat dalam membayar pajak sangat bagus. Hingga Bulan Maret 2024 sudah terkumpul perolehan pajak daerah hingga 20 koma sekian perse," ungkapnya.

Dengan perpanjangan periode program diskon PBB 10 persen ini, diharapkan lebih banyak lagi warga yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar PBB dengan tarif lebih rendah.

Kemudahan Pembayaran PBB Online

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Dirut Jasa Raharja Pimpin Apel Pengamanan Mudik Lebaran 2024

Selama libur Lebaran, Bapenda Kota Semarang telah memfasilitasi pembayaran secara online, hal ini memungkinkan warga untuk melakukan transaksi dari rumah atau manapun mereka berada.

Layanan ini bisa diakses melalui perbankan atau marketplace seperti Tokopedia, memudahkan proses pembayaran tanpa harus mengantre di kantor pajak.

Baca Juga: IAD Jateng Bersama Kejati Jateng Gelar Bazar Ramadhan, Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X