regional

Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
SENGKETA : Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dengan terdakwa Lanny Setywati dan ketiga anaknya melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata kembali digelar di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Adapun pengesahan perpanjangan sertifikat masih menunggu putusan pengadilan, penundaan dilakukan demi menghormati proses peradilan yang masih berlangsung.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Melakukan Penerbangan Balon Liar dan Mercon

Sementara terkait adanya sanggahan dirinya mempersilahkan tanah menjadi status quo, itu justru bagian dari penghormatan kepada keluarga Lanny dan ketiga anaknya.

''BPN bukan lembaga yang menentukan materi, namun hanya administrasi. Jadi kalau ada perintah pengadilan ini yang sudah incraht, oke akan dilaksanakan perpanjangan surat tanahnya,'' papar dia.

Kuasa hukum dari Ida Yuliago, Arif NS menambahkan dalil utang piutang sudah diuji di perkara perdata di PN Cirebon. Bahkan kedua belah pihak sudah diberikan kesempatan menghadirkan saksi serta bukti surat, dan putusan yang dihasilkan sudah sah.

Baca Juga: Diminta Mewaspadai Terjadinya Kebakaran Kapal di Libur Lebaran, saat Kapal Tengah Bersandar di Pelabuhan

Demikian juga dengan putusan banding di PN Bandung menguatkan putusan sebelumnya.

''Jadi kalau sampai suatu saat kok ada novum baru, misalnya nih novumnya apa nih sampaikan saja, masing-masing punya hak dan dilindungi oleh hukum. Jadi kita obyektif,'' sebut dia.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Lanny serta ketiga anaknya, Nasokha dan partner mengungkap keterangan yang disampaikan kedua saksi tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Minta Manajemen Semarang Zoo Lakukan Pembenahan

Seperti, proses balik nama tanpa melibatkan pasangan suami-istri. Sekalipun ada surat kuasa secara umum, tidaklah lazim dan tidak diperbolehkan. Dalil di pasal perdatanya pun ada.

Jadi dengan adanya keterangan yang disampikan saksi pertama seolah-olah notaris melegalkan itu semua. Bahkan notaris juga memberikan keterangan harga tanah yang sengaja dikecilkan dengan harga Rp 5 juta, 10 juta dan Rp 20 juta hanya untuk mengakali pajak.

"Kami sayangkan seolah itu sudah menjadi bahasa umum. Hal seperti ini mestinya tidak perlu disampaikan di depan pengadilan. Namun nyatanya, karena mungkin dia kehabisan bahan omongan. Ini menjadi contoh tidak baik atau preseden buruk bagi sistem peradilan kita, yang berkaitan dengan masalah pertanahan,'' papar Nasokha.

Baca Juga: Libur Lebaran 2024, Jumlah Wisatawan di Kota Semarang Tertinggi se-Jawa Tengah

Dia pun khawatir apa yang terungkap di persidangan bisa membuat mafia pertanahan akan banyak melakukan cara yang sama untuk mengecilkan nilai pajak. Ironisnya justru notaris itu mengatakan dengan lantang kalau hal itu sudah umum dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini